Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan AT Tersangka Pemerkosaan Anak

- Jurnalis

Rabu, 19 Mei 2021 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota, sudah menetapkan anak Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT, sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak.

“Status AT sudah tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriyadi ketika dihubungi awak media, Rabu (19/5/2021).

Dikatakan Aloysius, penyidik Polres Metro Bekasi Kota, sudah melayangkan surat pannggilan sebanyak dua kali kepada tersangka AT. Namun, surat pemanggilan polisi tersebut diacuhkan.

“Tersangka sudah dua kali dilayangkan surat panggilan, namun diacuhkan. Saat ini, tersangka AT sedang dicari,” tutup Aloysius singkat.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan anak Anggota DPRD Kota Bekasi itu menjadi perhatian publik. Pasalnya, selama penyelidikan, Komnas PA mengungkap ada dugaan perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial.

Kepada Matafakta.com, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menegaskan, tidak ada alasan bagi penyidik Polres Metro Bekasi Kota untuk tidak menjemput paksa pelaku AT.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Sekalipun terduga pelaku diketahui publik anak dari salah seorang Anggota DPR di Kota Bekasi, Polres Kota Bekasi tidak perlu ragu untuk melakukan penyelidikan sekalipun ada intervensi,” tegas Arist.

Dikatakan Arist, untuk kepastian hukum dan demi tegaknya keadilan, tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Komnas PA, meminta orangtua pelaku ikut membantu menyerahkannya AT kepada pihak kepolisian.

“Jangan justru membiarkankan kasus ini berlarut dan bahkan ikut serta mendorong terjadinya pelanggaran hak anak,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB