BERITA BEKASI – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota, sudah menetapkan anak Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT, sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak.
“Status AT sudah tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriyadi ketika dihubungi awak media, Rabu (19/5/2021).
Dikatakan Aloysius, penyidik Polres Metro Bekasi Kota, sudah melayangkan surat pannggilan sebanyak dua kali kepada tersangka AT. Namun, surat pemanggilan polisi tersebut diacuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka sudah dua kali dilayangkan surat panggilan, namun diacuhkan. Saat ini, tersangka AT sedang dicari,” tutup Aloysius singkat.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan anak Anggota DPRD Kota Bekasi itu menjadi perhatian publik. Pasalnya, selama penyelidikan, Komnas PA mengungkap ada dugaan perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial.
Kepada Matafakta.com, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menegaskan, tidak ada alasan bagi penyidik Polres Metro Bekasi Kota untuk tidak menjemput paksa pelaku AT.
“Sekalipun terduga pelaku diketahui publik anak dari salah seorang Anggota DPR di Kota Bekasi, Polres Kota Bekasi tidak perlu ragu untuk melakukan penyelidikan sekalipun ada intervensi,” tegas Arist.
Dikatakan Arist, untuk kepastian hukum dan demi tegaknya keadilan, tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Komnas PA, meminta orangtua pelaku ikut membantu menyerahkannya AT kepada pihak kepolisian.
“Jangan justru membiarkankan kasus ini berlarut dan bahkan ikut serta mendorong terjadinya pelanggaran hak anak,” pungkasnya. (Indra)