Obon Tabroni: Sistem Penyekatan Pemudik Polrestro Bekasi Perlu Dievaluasi

- Jurnalis

Selasa, 11 Mei 2021 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Obon Tabroni

Obon Tabroni

BERITA BEKASI – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Obon Tabroni, mengkritisi peristiwa kemacetan panjang di POS PAM Terpadu yang berlokasi di Kecamatan Kedung Waringin dalam OPS Ketupat Jaya 2021 yang dilakukan Polres Metro (Polrestro) Bekasi Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Obon Tabroni mengatakan, kemacetan panjang yang sempat terjadi di POS PAM Terpadu Kedung Waringin OPS Ketupat Jaya 2021, Polres Metro Bekasi, perlu mengevaluasi lagi kebijakan atau system penyekatan kaitan dengan pelarangan mudik lebaran dimassa pandemi Covid-19 oleh Pemerintah,” kata Politisi asal Gerindra ini, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga :  Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Menurut Obon, ada beberapa catatan yang perlu dipahami pihak Polres Metro Bekasi yang Pertama, daerah Bekasi Karawang adalah Kawasan Industry dimana mobilisasi pekerja yang pulang dan berangkat kerja perlu diperhatikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena yang melintas, bukan semuanya pemudik, tapi ada diantara mereka pulang atau berangkat kerja. Keterlambatan bagi mereka, tentunya sangat berdampak pada operasional perusahaan kaitan dengan produktifitas,” jelas Obon.

Baca Juga :  Meski Kalah, Warga RT01 Perum VGH Kebalen Apresiasi Timnas Indonesia U-23

Kedua tambah Obon, Pos Penyekatan perlu ditambah agar tersaring, tidak menumpuk pada satu titik yang berakibat munculnya potensi konflik dan dikhawatirkan dapat menimbulkan kluster baru penularan wabah virus Corona atau Covid-19.

“Ketiga Pemerintah harusnya melakukan sosialisasi lebih awal dan masif agar orang paham kenapa ada pelarangan mudik. Terakhir, peraturan yang dibuat harus adil dan tidak berubah ubah, sehingga tidak membingungkan masyarakat,” pungkas Obon. (Hasrul)

Berita Terkait

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi
Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok
Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD
Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang
Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi
Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB