BERITA BREBES – Ratusan buruh PT. Agung Pelita Industrindo (API), Jalan Raya Klampok, Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melakukan protes keras ke manajemen karena mereka rencananya hanya akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp50 ribu, Rabu (5/5/2021) malam.
Niat manajemen perusahaan, tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Indonesia Nomor Menaker No.M/6/HK/.04/IV/2021, tanggal 12 April 2021, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Terkait jumlah besaran, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
Adapun bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Unjuk rasa sekitar 400 buruh pabrik aksesoris sepatu itu diawali dengan mogok kerja shift malam mulai pukul 21.00-23.00 WIB, dengan korlap Haerudin selaku salah satu pekerja shift malam.
“Memang benar, ada pemotongan THR bagi buruh yang masa kerjanya diatas satu tahun hanya akan diberikan THR sebesar Rp50 ribu dengan alasan terdampak pandemi, bagaimana yang dibawah 1 tahun, makanya kami menolak kebijakan itu,” ujar Haerudin kepada Matafakta.com, Kamis (6/5/2021).
Haerudin juga menyatakan akan menggelar mogok kerja esok hari jika tuntutan mereka tidak direspon. Pasalnya, THR harus diberikan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
THR keagamaan tahun ini pun wajib dibayar penuh dan tepat waktu oleh pelaku usaha, berbeda pada 2020 lalu saat Pemerintah memberikan kelonggaran kepada para pengusaha untuk memberikan THR secara bertahap.
Jika pengusaha tidak membayar THR kepada para pekerjanya sesuai aturan Pemerintah maka dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, mulai dari teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Dia pun menyayangkan pihak manajemen perusahaan yang tidak melakukan musyawarah dengan para pekerja terlebih dahulu terkait rencana besaran pemberian THR.
Pihak manajemen PT. API kemudian merespon aksi mogok kerja dengan melakukan musyawarah. Sempat terjadi kegaduhan saat para buruh dengan tegas menolak kebijakan pabrik tentang pemberian THR yang tak sesuai aturan Pemerintah.
Saat kegaduhan berlangsung datang petugas Kamtibmas dari Polsek dan Koramil 03 Wanasari untuk menenangkan mereka. Saat para buruh telah tenang maka musyawarah pun dilanjutkan kembali dan akhirnya pihak pabrik menyetujui pemberian THR sesuai aturan Pemerintah.
Rio, selaku Manajer Bagian Umum PT. API membenarkan jika sempat terjadi kegaduhan saat musyawarah berlangsung.
“Kesimpulannya tadi manajemen sudah sepakat jika pemberian THR sesuai dengan ketentuan Pemerintah, dan kapan pemberiannya akan disampaikan dalam waktu dekat,” katanya.
Menurutnya, aksi protes dan mogok kerja sementara itu telah menjadi pembelajaran berharga bagi pihak manajemen. Setelah kesepakatan itu, akhirnya mulai pukul 23.05 WIB, para buruh membatalkan aksi mogok kerja dan mereka mulai kerja kembali.
Perlu diketahui, ada setidaknya 1.800 orang pekerja yang menggantungkan hidup di pabrik tersebut, sehingga THR di saat pandemi covid-19 tahun ini sangat berarti bagi mereka. Dengan THR maka diharapkan dapat menstimulasi konsumsi masyarakat sehingga memacu pertumbuhan dan pemulihan ekonomi dampak dari pandemi berkepanjangan. (Aan)