Ketua PWNU Jateng Tegas Tolak Aksi Intoleransi dan Kekerasan

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Ketua Pengurus Wilayah Nahdhatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Drs. H. Mohamad Muzamil, menolak aksi-aksi intoleransi. Sebab, Negara Indonesia adalah Negara yang cinta damai dan cinta bermusyawarah.

“Negara Indonesia adalah Negara yang cinta damai dan cinta bermusyawarah, kalau ada masalah dipecahkan bersama dengan musyawarah, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara kita Indonesia ini,” terang Muzamil di Semarang, Selasa (27/4/2021).

Dikatakan, bahwa aksi-aksi kekerasan dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan, baik menurut kaidah agama maupun menurut kaidah peraturan Negara yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semoga Negara kita tetap damai, bisa mencapai cita-cita dan perjuangan yang telah dilakukan oleh generasi terdahulu, sehingga kita sebagai generasi penerus bisa melanjutkan cita-cita mulia mewujudkan situasi dan kondisi masyarakat yang adil dan makmur juga berkepribadian Indonesia,” ucapnya

Dalam kesempatan tersebut, Muzamil memberikan himbauan agar masyarakat tetap menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) sebagaimana yang telah diatur dan dihimbau Pemerintah.

“Semoga kita bisa mencapai derajat ketaqwaan di bulan suci ini, dan juga mari kita bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif untuk pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan ini,” katanya.

Sebelumnya pernyataan serupa disampaikan oleh Wakil Ketua MUI Jawa Tengah sekaligus guru besar UIN Wali Songo Semarang Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA.

Prof Ahmad Rofiq sempat menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk membantu menciptakan kondisi aman dan damai dalam bulan Ramadan di Jawa tengah dan menjaga kehormatan bulan Suci Ramadan.

Seperti yang disampaikan Polda Jateng dan jajaran dalam menciptakan kondisi yang aman dan damai di bulan Ramadan 1442 H ini, yakni dengan melaksanakan patroli untuk mengantisipasi letusan-letusan petasan, dan terus melaksanakan himbauan kepada masyarakat untuk tidak berkerumun seperti takbir keliling, maupun pawai obor.

Pihaknya juga terus memonitor seluruh pergerakan terorisme untuk memastikan tak ada celah bagi para pelaku teroris untuk menjalankan aksinya.

Polda Jateng akan memantau terus setiap pergerakan yang arahnya ke terorisme, Negara tak boleh kalah dengan aksi terorisme, radikalisme dan anarkisme. (Nining)

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB