ICW Minta KPK Tetapkan Aziz Syamsuddin Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 24 April 2021 - 02:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTAIndonesian Corruption Wacth (ICW) minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Pimpinan DPR-RI, Aziz Syamsuddin sebagai tersangka. Hal itu, dikatakan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (23/4/2021).

“Kalau sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan KPK memandang Aziz Syamsuddin memenuhi kualifikasi sebagai tersangka, maka KPK harus menindak yang bersangkutan,” kata Kurnia.

Selain itu, ICW juga meminta KPK memberikan hukuman maksimal kepada penyidik KPK yang diduga menerima suap atau gratifikasi dari Walikota Tanjung Balai.

KPK, sambung Kurnia harus memasukkan pasal gratifikasi yakni, Pasal 12b besar Pasal 12A atau huruf b.

“Nantinya dipersidangan yang bersangkutan sangat mungkin untuk dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup,” jelasnya.

ICW berharap hal ini dapat direalisasikan oleh Majelis Hakim yang nanti akan menyidangkan yang bersangkutan sebagai terdakwa dipersidangan.

“ICW juga berharap tidak ada pihak-pihak lain yang mengintervensi penanganan perkara ini. Baik dalam internal KPK dari level Pimpinan ataupun Deputi Penindakan.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dari Walikota Tanjung Balai, M. Syahrial.

Baca Juga :  Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga "Sulap" Dana Proyek Intelijen

Ketiga tersangka yakni, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju, Walikota Tanjung Balai, M Syahrial dan seorang pengacara Maskur Husain.

Dalam perkara ini, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Stave/Mul)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB