Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Pastikan e-Katalog Dibayar Tahun 2021

- Jurnalis

Kamis, 22 April 2021 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I: Ani Rukmini

Ketua Komisi I: Ani Rukmini

BERITA BEKASI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi terkait terhutang e-Katalog dan Non e-katalog.

Kepada Matafakta.com, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan, terkait terhutang daerah bukan hanya dari e-katalog akan tetapi dari non e-katalog sebanyak 362 kegiatan terhutang yang belum terbayarkan.

“Bukan hanya e-katalog yang disalahkan saya juga masih berprinsip bahwa pelaksanaan yang e-katalog dan non ekatalog yang cenderung kegiatan-kegiatan tersebut yang dikerjakan sudah mendekati akhir tahun anggaran,” terang Ani, Kamis (22/4/2021).

Dia juga mempertanyakan kepada BPKAD, jika memang terjadi keterlambatan pembayaran harus ditanyakan kepada Dinas terkait, kenapa terjadi keterlambatan sesudah proses pengerjaan untuk sampai ke keuangan.

“Catatan dari badan keuangan daerah atau BPKAD, total terhutang Rp209 miliar yang tersebar di Disperkimtan dan PUPR dari e-katalog dan non e-katalog, memang terhutang paling besar dari e-katalog,” ungkapnya.

Selain itu, catatan dari BPKAD Kabupaten Bekasi bahwa anggaran Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) yang tersedia belum cukup untuk mengcover terhutang daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) berkurang, karena anggaran intensif tenaga medis dilimpahkan ke daerah yang dari Kemenkes.

Baca Juga :  Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Luar Wilayah Kabupaten Bekasi

“Terhutang tidak semata karena masalah waktu akan tetapi memang tidak ada anggaran dari daerah untuk membayarkan terhutang, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi juga memberikan rekomendasi untuk adanya refocusing di APBD tahun 2021,” ujarnya.

Terkait refocusing, tambah Ani Rukmini, sedang dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) yang menurutnya, Perbup sudah sampai dibagian hukum untuk di kaji kembali.

“Refocusing diantaranya untuk membayar hutang kegiatan e-katalog, non e-katalog dan untuk membayarkan intensif medis dan juga yang saya dengar tadi untuk vaksin, karena dari catatan keuangan SILPA itu tidak cukup untuk membayarkan hutang,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

Penahanan SL Dituding Sarat Politik, Ini Kata Kejari Kabupaten Bekasi
Selalu Dikeluhkan, JNW: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi Perlu Evaluasi
Terkait Kasus Gratifikasi, JNW Minta Oknum Pejabat Perintangan Diproses
Panwascam Cikarang Utara Gelar Sosialsiasi Pengawasan Partisifatif
Posting Kunjungan, Instagram Perumda Tirta Patriot Banjir Bulian Netizen
Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin
Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya
Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi Jajaran Perumda Tirta Patriot
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:09 WIB

Penahanan SL Dituding Sarat Politik, Ini Kata Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:00 WIB

Selalu Dikeluhkan, JNW: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi Perlu Evaluasi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:43 WIB

Terkait Kasus Gratifikasi, JNW Minta Oknum Pejabat Perintangan Diproses

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Panwascam Cikarang Utara Gelar Sosialsiasi Pengawasan Partisifatif

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:54 WIB

Posting Kunjungan, Instagram Perumda Tirta Patriot Banjir Bulian Netizen

Berita Terbaru

Foto: Soleman Saat Dikawal Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

Penahanan SL Dituding Sarat Politik, Ini Kata Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 31 Okt 2024 - 15:09 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB