Dugaan Peras, IPW: Jika KPK Tak Bisa Jaga Marwah Lebih Baik Bubar

- Jurnalis

Kamis, 22 April 2021 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Penyidik KPK, AKP SR yang diduga memeras Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial harus segera dipublis ke publik dan jangan disembunyikan, sehingga kasusnya bisa dituntaskan secara transparan. Hal itu, kembali ditegaskan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane.

“IPW khawatir, jika penyidik KPK dari Polri itu disembunyikan dikhawatirkan ada upaya melindunginya dan kasusnya menjadi abu-abu ditelan bumi. Sebab kasus yang menghancur kepercayaan publik pada KPK ini bukan yang pertama kali terjadi,” kata Neta kepada Matafakta.com, Kamis (22/4/2021).

Diungkapkan Neta, pada Januari 2020 KPK juga pernah mengalami kasus yang sangat memalukan. Personil KPK berinisial IGAS mencuri barang bukti, berupa emas seberat 1,9 kilogram. Akibat perbuatannya IGAS akhirnya dipecat dari KPK.  IPW menilai, penanganan kasus IGAS tidak transparan dan cenderung ditutup-tutupi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sementara untuk para tersangka korupsi, KPK dengan gagah berani mempermalukannya dengan rompi oranye dan dipublis ke media massa. Padahal, aksi pencurian barang bukti korupsi yang dilakukan personil KPK adalah kejahatan yang lebih bejat dari korupsi itu sendiri,” sindir Neta.

Seharusnya, lanjut Neta, hukumannya lebih berat, yakni hukuman mati dan dipermalukan terlebih dahulu dengan rompi oranye serta dipublis di depan media massa. Artinya, pemecatan terhadap IGAS tidak akan membuat jera. Tapi akan menjadi preseden yang bukan mustahil akan ditiru personil lain.

“Terbukti aksi memalukan insan KPK kembali terjadi. Kali ini, oknum penyidik KPK dari Polri diduga memeras Walikota Tanjungbalai, Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar. Polisi dan KPK kemudian menangkap AKP SR pada, Selasa 20 April 2021 lalu. Saat ini, AKP SR ditahan di Propam Polri,” ungkap Neta.

IPW mendesak, KPK segera memakaikannya rompi oranye dan digelar di depan media massa. Jangan sampai AKP SR hanya dikenakan sidang etik dan kembali aktif menjadi polisi. Padahal kejahatan yang diduga dilakukannya telah menghancurkan kepercayaan publik pada KPK dan lebih bejat dari koruptor itu sendiri, sehingga layak dihukum mati.

Neta menambahkan, jika IGAS proses hukumnya tidak transparan, jika AKP SR juga proses hukumnya tidak transparan, publik pun akan makin tidak percaya pada KPK. Bahkan, dengan adanya dua kasus ini, publik menilai bahwa KPK saat ini diisi pencuri dan tukang peras. Kalau sudah begitu, lebih baik KPK dibubarkan, karena tidak bisa menjaga marwahnya.

“AKP SR harus dikenakan rompi oranye serta dipajang di depan media, seperti koruptor lainnya. Sebab kejahatannya lebih parah dari korupsi itu sendiri. Jika KPK tidak berani melakukan tindakan tegas, bukan mustahil kejahatan serupa dari internal KPK akan berulang. Contohnya, setelah IGAS yang mencuri barang bukti, kini muncul AKP SR yang diduga memeras,” pungkas Neta. (Usan)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Narapidana

Berita Utama

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana

Kamis, 26 Des 2024 - 21:19 WIB

Keterangan: Foto diambil dari Media Online Gowatallonews.com

Seputar Bekasi

FKMPB Menyindir, Bukan Desa Sumberjaya Kalau Tidak Ramai Persoalan

Kamis, 26 Des 2024 - 12:09 WIB

Surat FKMPB

Seputar Bekasi

Soal Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB Kembali Layangkan Surat ke DPMD

Kamis, 26 Des 2024 - 11:10 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ekonomi Lesu di 2025? Ada Berkah Terselubung

Rabu, 25 Des 2024 - 08:32 WIB