BNNP Jateng bersama BNNK Banyumas Ungkap Peredaran Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 21 April 2021 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BANYUMAS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng bersama BNNK Banyumas berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau gorila (Syntetic Canabinoid) di wilayah Kabupaten Banyumas.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka, satu laki-laki dan satu perempuan.

Kedua tersangka adalah seorang ibu rumah tangga berinsial In alias Oviee (29), warga Kelurahan Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, dan seorang laki-laki berinisial Sdp alias Dino (24), warga Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol. Benny Gunawan menyampaikan, dari kedua tangan tersangka tim gabungan berhasil menyita barang bukti sekitar 233 gram tembakau  gorila,”  ungkap Benny saat jumpa pers di kantor BNNK Banyumas, Rabu (21/4/2021).

Benny menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila di wilayah Karangsari Kecammatan Kembaran, Kabupaten Banyumas dengan modus melalui paket via jasa pengiriman.

Selanjutnya petugas gabungan BNNP Jateng dan BNNK Banyumas melakukan penyelidikan di lokasi hingga melihat ada pengiriman paket yang diduga di dalamnya berisi narkotika atas nama Oviee.

“Petugas akhirnya berhasil menangkap Oviee. Oviee mengaku paket yang diterimanya berisi narkotika jenis tembakau gorila milik temannya yang bernama FR (seorang DPO),” ujarnya.

Setelah petugas menggeledah rumah Oviee, sambung Benny, petugas menemukan sembilan paket tembakau gorila siap edar dan barang bukti lain berupa timbangan digital, bungkusan plastik klip bening,dan satu buah HP.

Pada kesempatan tersebut, petugas juga mengamankan Dino, di dalam rumah kontrakan Oviee yang diduga ikut kerja sama mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 210 gram, sembilan paket tembakau gorila 23 gram, dan satu bungkus tembakau gorila seberat 1,08 gram, serta dua buah HP.

Menurut Benny, tersangka Oviee sudah beberapa kali menerima paket tembakau gorila yang kemudian diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya atas perintah FR.

Disebutkan, pembelinya rata-rata kalangan remaja. Oviee menempeli setiap bungkusan narkotika dengan stiker-stiker bergambar menarik, ada yang bertulis Flying High With the King BunnyRumput KingSlip KnotRascora Not for BeginnerStreet Cums dan Wizzard Street Cums X Space Trip. (Nining)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB