BERITA BEKASI – Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Bekasi (JAPMI), melaporkan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM-TB) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Kepada Matafakta.com, Ketua JAPMI, Mat Atin atau biasa disapa Ujo mengatakan, dilaporkannya PDAM TB, karena disinyalir telah menyalahgunakan anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Hari ini, kita sudah laporkan ke KPK. Ada dua indikasi tindak penyalahgunaan anggaran di PDAM-TB,” kata Ujo, Senin (19/4/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua indikasi itu, lanjut Ujo yakni, penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi PDAM Tirta Bhagasasi tahun 2015 dan penyalahgunaan biaya admin dan pemeliharaan yang dibebankan ke konsumen.
“Alhamdulillah, laporan kita sudah masuk bernomor: 0013/JAPMI/SKEL/IV/2021. Tujuan ke Ketua KPK,” ulasnya Ujo.
Dikatakan Ujo, dasar laporan hasil evaluasi kinerja PDAM-TB dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Barat, tanggal 17 Juni 2016, tentang penyertaan modal dan subsidi.
Ujo selaku mantan aktivis pergerakan mahasiswa yang saat ini menjadi Ketua JAPMI Kabupaten Bekasi, meminta kepada KPK, agar segera dapat merespon dan memproses laporannya.
“JAPMI meminta kepada KPK agar segera melakukan penyelidikan untuk proses laporan yang kami layangkan. Memang prosesnya selama 2 hari, kita tunggu saja sejauh mana prosesnya berlangsung,” ungkap Ujo.
Sebelumnya, JAPMI telah melayangkan surat ke PDAM-TB namun pihak PDAM-TB seoalah mengabaikan, sampai akhirnya JAPMI langsung melakukan pelaporan ke KPK.
“Sebelum JAPMI melakukan laporan ke KPK, sudah lebih dulu melayangkan surat ke PDAM-TB namun, tidak digubris sampailah akhirnya ke KPK. Kita akan terus kawal laporan ini,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)