Angka Laka Lantas Turun, Ini Kata Serdik Sespimmen Polri

- Jurnalis

Sabtu, 17 April 2021 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Angka kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) di wilayah hukum Polda Jawa Tengah pada semester 2 tahun 2020 mengalami penurunan, jika dibanding semester 1. Hal itu, disampaikan Serdik Sespimmen Polri Angkatan 61, Kompol Hary Ardianto di Semarang, Sabtu (17/4/2021).

Berdasarkan data Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng, pada semester 2 mulai Juli hingga Desember 2020, diwilayah hukum Polda Jateng terdapat 9.423 kejadian laka lantas yakni, 1.521 meninggal dunia, 26 luka berat, 10.869 luka ringan dan kerugian material Rp6.914.600.000.

Sementara pada semester 1 tahun 2020, yakni Januari hingga Juni 2020, angka kejadian laka lantas ada 10.838 perkara dan korban meninggal dunia ada 1.757 jiwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data tersebut, angka laka lantas di wilayah hukum Polda Jawa Tengah pada semester 2 mengalami penurunan sekitar 13 persen, jika dibanding semester 1.

“Jika melihat data angka laka lantas periode semester 1 tahun 2020 dan semester 2 tahun 2020, dari segi kejadian maupun dari segi fatalitas korban meninggal dunia mengalami penurunan,” kata Hary.

Menurutnya, hal itu merupakan upaya yang dilakukan Polri khususnya Ditlantas Polda Jawa Tengah bersama stakeholder terkait, serta meningkatnya kesadaran masyarakat ataupun pengguna jalan dalam tertib berlalu lintas, sehingga jumlah kecelakaan menurun.

“Jumlah orang meninggal dunia karena kecelakaan dari semester 1 ke semester 2 tahun 2020 mengalami penurunan 13 persen, namun fakta tersebut tetap saja mengkhawatirkan, harus dicari solusinya untuk terus menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban meninggal dunia,” tandas Hary.

“Jika dibikin rata-rata, kurang lebih ada 52 kejadian kecelakaan per hari, atau setiap hari ada 8 orang yang meninggal dunia. Tidak bermaksud mengecilkan virus Corona sebagai penyakit yang mematikan, ada juga penyebab kematian tinggi yang tidak disadari masyarakat, yakni terjadi di jalan yang disebabkan tidak tertibnya berlalu lintas, sehingga menyebabkan kecelakaan dan meninggal dunia,” jelas Hary.

Hary mengimbau kepada masyarakat atau pengguna jalan untuk selalu patuh terhadap aturan lalu lintas, disiplin dan toleransi dalam berkendara di jalan.

“Jangan lupa sebelum berkendara, kondisi kendaraan harus dalam keadaan prima. Begitupun kesiapan fisik dari pengendara, serta surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, harus disiapkan,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Kembali Terpilih, Widodo Diarak Sedulur Vespa dan Warok e Panther Ponorogo
Tim PKM RSH STIE Dwimulya Teliti Debus Identitas Jawara Banten
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang

Kamis, 26 September 2024 - 23:43 WIB

Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan

Berita Terbaru

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB