Polres Metro Bekasi Kota Gelar Pemusnahan Barang Bukti

- Jurnalis

Jumat, 16 April 2021 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Ribuan botol miras dan narkotika dimusnahkan Polres Metro Bekasi Kota bersama tiga pilar serta tokoh ulama yang di gelar di depan Mapolres Metro Bekasi Kota, Jum’at (16/4/2021).

Kepada awak media, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Aloysius Suprijadi mengatakan, upaya kita adalah penyitaan minuman keras dan pemusnahan barang bukti narkoba serta obat-obat terlarang.

“Untuk pagi ini, kita undang unsur Forkopimda, Kejaksaan, Pengadilan dan para Ulama, mewakili masyarakat,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemusnahan, setidaknya ada 12.800 botol miras, 3.935 butir, Shabu 182,34 gram, tembakau Gorilla 48,38 gram dan Obat berbahaya G 4.519 gram.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

“Itu merupakan hasil pengungkapan selama kurun waktu Januari hingga April 2021. Kalau dibandingkan tahun lalu, pemusnahan kali ini ada peningkatan sekitar 25 persen,” katanya.

Pada suasana Ramadhan, peredaran miras di Kota Bekasi mendapat perhatian serius. Berbagai operasi dilakukan oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota, terutama miras dan narkoba.

“Ini berbahaya bagi masyarakat karena mempengaruhi sekali dalam tingkah laku sehari-hari, seperti perilaku menyimpang akibat konsumsi miras dan obat terlarang,” pungkasnya.

Selain menyita ribuan botol miras dari berbagai merk dan jenis, serta obat terlarang, polisi juga mengamankan setidaknya 152 orang tersangka pada kasus itu.

Baca Juga :  Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal diantaranya Pasal 6 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang kesehatan, serta Pasal 111,112,114 KUHP Undang-Undang Narkotika.

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Dandim 0507 Bekasi Letkol Arm. Iwan Aprianto, Wakil Ketua MUI Kota Bekasi, Sukandar Gazali serta unsur Ormas dan Tokoh hadir menyaksikan.

Pantauan dilokasi, pemusnahan minuman keras dilakukan dengan menggilas menggunakan mesin silinder. Sedangkan pemusnahan ganja dengan cara dibakar.

Dinas Pemadam Kebakaran juga dihadirkan untuk membersihkan sisa miras yang telah dihancurkan. (Edo)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB