Ketua JMPD, RS. ANNISA Langgar “SOP” Penanganan Pasien Covid-19

- Jurnalis

Kamis, 15 April 2021 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Ketua DPD Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD), Zuli Zulkipli, kecewa dengan pelayanan RS. ANNISA yang beralamat di Cikarang Baru No. 31, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang tidak menjalankan standar penanganan Covid-19.

Kepada Matafakta.com, Zuli Zulkipli menegaskan, seharusnya pihak RS. ANNISA menjalankan standar penanganan Covid-19. Terlebih lagi pasien bernama, Enjun Junaedi (23) merupakan pasien rujukan dari Puskesmas Desa Cipayung, tempat wilayah tinggalnya pasien.

“Awalnya kan pasien ini istrinya mau melahirkan, karena perlu penanganan khusus dirujuklah dari Puskemas setempat ke RS. ANNISA. Pasien pun dilakukan Antigen Rapid Sars Cov-2 dan hasilnya positif virus,” terang Zuli Kamis (15/4/2021).

Namun, kata Zuli, pemeriksaan rapid antigen hanya untuk screening Covid-19 dan diperlukan pemeriksaan lanjutan yaitu RT PCR guna memastikan bahwa virus yang terdeteksi melalui pemeriksaan rapid antigen tersebut virus Covid-19 atau bukan.

“Kalaupun pasien dipulangkan, harusnya RS. ANNISA berkoordinasi dengan pihak Puskesmas setempat agar pasien yang dimaksud dapat diawasi melalui RT dan RW setempat untuk sementara melakukan isolasi mendiri sambil menunggu pemeriksaan lanjutan,” jelas Zuli

Kalau standar itu, sambung Zul, tidak dilakukan RS. ANNISA maka dapat dipastikan semua pasien yang diperiksa positif oleh RS. ANNISA Cikarang Baru No. 31, akan menimbulkan clauster baru penularan wabah Covid-19 diwilayah tempat pasien tinggal.

“RS. ANNISA jangan main-main dengan wabah Covid-19 ditengah usaha dan upaya Pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mencegah penularan Covid-19, eh…., RS. ANNISA malah tidak menjalankan stadar Covid-19,” sindir Zuli.

 Untuk itu, tambah Zuli, pihaknya JMPD akan melayangkan surat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, terkait pelayanan RS. ANNISA yang tidak menjalankan standar atau prosedur Covid-19 dimassa pademi.

“Kalau penularan atau wabah Covid-19 ini mau cepat berakhir ya Kemenkes RI harus tegas ketika mendapatkan laporan, karena kalau hanya berharap ketegasan dari Pemerintah Daerah, sulit, kecuali ada dukungan tidakan dari pusat,” pungkas Zul. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Berita Terbaru