Jhonson Purba: Nasib Guru Perlu Dibantu Bukan Dizholimi

- Jurnalis

Rabu, 14 April 2021 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTAKetua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI) Jhonson Purba, SH, MH, angkat bicara terkait polemik panjang perjuangan nasib guru honorer GTK Non ASN di Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Koorda Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Jhonson mengatakan, guru adalah tenaga pendidik anak bangsa yang menjadi ujung tombak dalam menciptakan generasi bangsa yang akan datang dan sudah sepantasnya nasib guru mendapatkan perhatian baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

“Saya mengamati, polemik Guru Non ASN di Kabupaten Bekasi ini berjalan cukup panjang hingga kini belum juga selesai. Padahal, apa yang mereka tuntut itu adalah janji Bupati Bekasi sendiri. Salah satunya soal janji kenaikan Rp1 juta dari nilai yang ada Rp1,8 menjadi Rp2,8 juta,” kata Jhonson.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu sendiri, sambung Jhonson, disampaikan Bupati Bekasi langsung sebanyak dua kali yakni, pada tanggal 17 Juli 2020 dan 21 Juli 2020 dihadapan Ketua Korda FPHI dan teman-teman GTK Non ASN. Namun, yang diturunkan hanya Rp300 ribu dan itupun di clauster berdasrkan ijazah.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

“Tuntutan guru itu adalah bagian dari penunjang untuk memberikan pendidikan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2, 3 dan Ayat 4 yang menyatakan bahwa, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, Pemerintah mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan wajib membiayainya,” jelas Jhonson.

Dikatakan Jhonson, tuntutan para guru honorer Non ASN Kabupaten Bekasi tidaklah berlebihan, karena itu adalah pokok untuk memenuhi hidup mereka menjadi seorang guru di sekolah. Kalau dihitung dari beban hidup saat ini Rp2,8 juta tersebut pun masih tidak mencukupi alias pas-pasan bagi kehidupan keluarga mereka.

“Tuntutan para guru honorer di Kabupaten Bekasi tersebut, tidak berlebihan. Boleh dibilang hanya hanya sekedar mengurangi beban hidup yang saat ini dinilai semakin berat, Termasuk selalu telatnya Jastek hingga sampai 3 bulan,” ungkap Jhonson.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Kabarnya sekarang, lanjut Jhonson, Jastek sudah dicairkan semua namun hanya 33 guru honorer yang tidak dicairkan yang masuk kedalam daftar blacklist dan teramcam dipecat sebagai tenaga pengajar, karena masuk sebagai simbol pergerakan yang konsisten menuntut janji Bupati Bekasi.

“Kasian. Salah apa mereka! Kita semua merasakan bisa begini sekarang berkat jasa para guru diwaktu kita masih sekolah. Jangan dizholimi, mereka adalah para pahlawan tanpa tanda jasa memberikan pendidikan bagi para generasi bangsa,” ingat Jhonson.

Jhonson pun berharap, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi segera menyelesaikan persoalan tuntutan para guru honorer Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Front Pembela Guru Honorer Indonesia atau FPHI tanpa diwarnai intimidasi dan pengancaman, apalagi pemecatan.

“Ya, kalau persoalan ini tidak juga kunjung selesai bahkan berujung kepada penzholiman kepada para guru honorer tertentu maka melalui organ-organ kami siap turut membantu perjuangan para guru Non ASN di Kabupaten Bekasi,” pungkas Jhonson. (Mul/Indra)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB