BERITA BEKASI – Anak dari salah satu Anggota DPRD Kota Bekasi asal Gerindra berinisial AT (21), dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, karena telah menyetubuhi anak gadis dibawah umur, Minggu (11/4/2021) kemarin.
Kepada Matafakta.com, ibu korban, Laely mengatakan, korban merupakan anak prempuan yang masih dibawah umur yang baru berusia 15 tahun yang belum matang dalam berpikir, sehingga gampang termakan rayuan.
“Sementara, pelakunya AT sangat berpengalaman seorang pria yang sudah beristri dan punya anak satu. Ya, bayangkan aja,” sindir Laely, Selasa (13/4/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan, Laely dirinya baru mau mengetahui setelah anak gadisnya jarang pulang kerumah dengan alasan dapat kerjaan disebuah toko dan ngekos bareng sama temannya.
“Tapi, saya lama-lama curiga. Kerja ditoko bisa ngekos memang digaji berapa?. Akhirnya, saya coba cari-cari tahu,” katanya.
Ngak tahunya, sambung, Laely begini kejadiannya anaknya malah jadi korban rayuan seorang laki-laki beristri dan beranak satu.
“Selain sudah menyetubuhi anak saya, AT juga suka melakukan aksi kekerasan. Jadi pantas aja anak saya jadi korban. Intinya, saya minta kasus ini segera diproses hukum,” pungkasnya. (Edo)