Penyidik Polda Jateng Bantah Statemen Kasus Proyek Manara USM

- Jurnalis

Kamis, 8 April 2021 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Terkait adanya pernyataan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, Bripka Galih yang menerima laporan dari Julian Richie atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat, Pasal 374 dan 263 KUHP yang diduga dilakukan Sumartiningsih alias Martha, Bripka Galih menyatakan, tidak benar.

Kepada Matafakta.com, Bripka Galih mengaku, tidak pernah memberikan statemen kepada siapapun, termasuk kepada awak media.

“Saya tidak pernah mengeluarkan statemen apapun,” tegas Galih saat ditemui di Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (8/4/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya menegaskan, tidak pernah memberikan statemen apapun terkait adanya pelaporan dari Julian Richie atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Direktur Utama PT. Pasindo Jaya (PJ), Julian Richie resmi melaporkan, Sumartiningsih alias Martha ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Sumartiningsih yang berkedudukan sebagai Komisaris pada PT. Pasindo Jaya diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dàn penggelapan dalam jabatan pada pembangunan menara Kampus Universitas Semarang (USM).

Baca Juga :  DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati

Bripka Galih, selaku penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, menerima laporan dari Julian Richie atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat sesuai ketentuan Pasal 374 KUHP dan Pasal 263 KUHP.

Disebutkan bahwa, terlapor Sumartiningsih selaku Komisaris PT. Pasindo Jaya, memalsukan tandatangan pengadu, yakni Julian Richie selaku Direktur PT. Pasindo Jaya atas dokumen penagihan pembayaran pekerjaan instalasi electrikal pada pembangunan menara USM.

Bukti yang dilampirkan, kwitansi, invoice, berita acara prestasi pekerjaan, berita acara pembayaran pekerjaan pada 18 Juli 2020 senilai Rp425.556.870, pada 29 Agustus 2020 Rp 467.575.542, pada 5 Oktober 2020 Rp.232.463.931 dan 20 Oktober 2020 Rp.186.269.422 dengan total kerugian Rp1.311.865.765.

Menurut Bripka Galih, hal itu dilakukan Sumartiningsih tanpa seijin dan sepengetahuan Julian Richie selaku direktur. Dan hasil penagihan pembayaran tersebut hingga saat ini tidak dilaporkan kepada Richie.

Baca Juga :  DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati

Sementara itu, Supriyono, bersama M. Chayat selaku Penasehat Hukum, Richie menyatakan, akan mengawal proses perkara ini hingga tuntas.

“Akan kita kawal sampai tuntas, agar proses penegakan hukum berjalan dengan sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandas Supriyono pada Sabtu 27 Maret 2021 lalu.

Selain itu, agar tidak ada tindak pidana lain dan korban di kemudian hari atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

“Kami, akan mengawal perkara ini hingga tuntas, sehingga hal semacam ini tidak terjadi dikemudian hari,” imbuhnya.

Diharapkan, proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, dan aparatur penegak hukum dapat bekerja secara profesional.

“Pasalnya terlapor sering merugikan klien kami. Dari informasi yang kami terima, ada korban lain yang akan menempuh jalur hukum atas perbuatan terlapor,” kata Supriyono, didampingi M. Chayat.

Diketahui, saat ini terlapor, Sumartiningsih sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Semarang Timur atas perkara yang berbeda. (Nining)

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB