Mantan OPM Papua Pernah Usulkan KKB Sebagai Teroris

- Jurnalis

Rabu, 7 April 2021 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi OPM Papua

Ilustrasi OPM Papua

BERITA PAPUA – Nick Messet, mantan pejuang Organisasi Papua Merdeka (OPM) pernah mengusulkan supaya KKB ditetapkan sebagai kelompok teroris, karena pergerakannya membahayakan masyarakat sipil.

Masyarakat Papua pada umumnya tidak setuju dengan eksistensi KKB di Papua, karena selalu menimbulkan ketakutan bagi kehidupan masyarakat.

“Saya sudah pernah bilang kalau KKB itu dikategorikan sebagai teroris saja, mereka sudah membuat ketakutan pada masyarakat,” kata Nick di Papua, Rabu (7/4/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya mendukung penuh bila KKB dikategorikan menjadi teroris. Dia menilai jika wacana tersebut sudah tepat sebagai strategi untuk menangkal pergerakan KKB.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

“Kalau itu kebijakan Pemerintah, sudah tepat menjadikan sebagai teroris, supaya orang Papua tidak dibunuh,” jelasnya.

Nick juga tetap mengingatkan kepada aparat keamanan yakni TNI dan Polri untuk berhati-hati dalam menjaga keamanan di Papua. Dia menghimbau aparat keamanan mengedepankan ruang dialog.

“Dari fakta-fakta mengenai sepak terjang yang telah dilakukan KKB selama ini, banyak pihak yang menyampaikan bahwa sepatutnya KKB masuk ke dalam kategori tindak terorisme,” ulasnya.

Salah satunya, pernyataan Deputi VII Badan Intelijen Wawan Purwanto yang mensejajarkan KKB dengan organisasi teroris.

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

“KKB pada dasarnya sejajar dengan organisasi teroris yang menjadi musuh bersama dan harus ditindak tegas,” kata Wawan.

Menurutnya, kejahatan KKB sejajar dengan aksi terorisme sesuai Pasal 1 ayat 2 UU No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

“Aksi kekerasan yang dilakukan KKB telah menimbulkan efek ketakutan yang meluas dikalangan masyarakat dan kerap menyebabkan korban jiwa hingga menimbulkan kerugian harta benda,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB