BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menjatuhkan vonis selama 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa, Gulabray Naraindas Keswani (79), terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (6/4/2021).
Putusan yang diberikan Ketua Majelis Hakim, Dodong Ruswandi jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dyofa Yudhistira yang sebelumnya menuntut terdakwa Gulabray selama 2 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Dodong menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan serta bukti-bukti dan fakta yang terungkap bahwa terdakwa telah terbukti secara sah, melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana diatur dalam Pasal 3 UU TPPU Nomor: 8 tahun 2010.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Dyofa mengakui bahwa tuntutan 2 tahun penjara terhadap terdakwa Gulabray agak rendah, bukan karena intervensi, melainkan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan. Selain sudah berusia lanjut, Gulabray bukan aktor intlektual dalam kasus tersebut.
“Terdakwa juga hanya menikmati sebagian kecil dari uang sebesar Rp13,5 miliar itu, sehingga dituntut hanya 2 tahun penjara. Berbeda lagi, jika Gulabray terbukti sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut,” ucap Jaksa.
Dalam dakwaan maupun tuntutan Jaksa Dyofa yang dibacakan sebelumnya disebutkan bahwa, terdakwa Gulabray (79) bekerjasama dengan anaknya, Amar Khumar Keswani (DPO), telah menggerogoti uang perusahaan tempatnya bekerja hingga merugi Rp13,5 miliar.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 dan 64 KUHP,” jelas Dyofa saat membacakan requisiturnya dan terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Menurut Deyofa, TPPU tersebut dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2019. Ketika itu, terdakwa yang bekerja di PT. Tunas Maju Trasporindo (TMT) mendapat order boneka, labtop dan karpet. Atas order itu, terdakwa minta kepada PT. TMT sebagai perusahaan importir untuk mentransfer dana sebesar Rp13,5 miliar.
“Setelah ditransfer, uang pesanan orderan ini lalu ditarik terdakwa dan sebagian ditransfer ke rekening anak dan istrinya,” tutur Jaksa Dyofa yang juga menjelaskan bahwa semua itu hanya akal-akal terdakwa. Sebab, orderan yang dimaksud hanya fiktif belaka. (Dewi)