Terdakwa TPPU Divonis Jauh Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

- Jurnalis

Selasa, 6 April 2021 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menjatuhkan vonis selama 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa, Gulabray Naraindas Keswani (79), terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (6/4/2021).

Putusan yang diberikan Ketua Majelis Hakim, Dodong Ruswandi jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dyofa Yudhistira yang sebelumnya menuntut terdakwa Gulabray selama 2 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Dodong menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan serta bukti-bukti dan fakta yang terungkap bahwa terdakwa telah terbukti secara sah, melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana diatur dalam Pasal 3 UU TPPU Nomor: 8 tahun 2010.

Sebelumnya, Jaksa Dyofa mengakui bahwa tuntutan 2 tahun penjara terhadap terdakwa Gulabray agak rendah, bukan karena intervensi, melainkan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan. Selain sudah berusia lanjut, Gulabray bukan aktor intlektual dalam kasus tersebut.

“Terdakwa juga hanya menikmati sebagian kecil dari uang sebesar Rp13,5 miliar itu, sehingga dituntut hanya 2 tahun penjara. Berbeda lagi, jika Gulabray terbukti sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut,” ucap Jaksa.

Dalam dakwaan maupun tuntutan Jaksa Dyofa yang dibacakan sebelumnya disebutkan bahwa, terdakwa Gulabray (79) bekerjasama dengan anaknya, Amar Khumar Keswani (DPO), telah menggerogoti uang perusahaan tempatnya bekerja hingga merugi Rp13,5 miliar.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 dan 64 KUHP,” jelas Dyofa saat membacakan requisiturnya dan terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga :  Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Menurut Deyofa, TPPU tersebut dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2019. Ketika itu, terdakwa yang bekerja di PT. Tunas Maju Trasporindo (TMT) mendapat order boneka, labtop dan karpet. Atas order itu, terdakwa minta kepada PT. TMT sebagai perusahaan importir untuk mentransfer dana sebesar Rp13,5 miliar.

“Setelah ditransfer, uang pesanan orderan ini lalu ditarik terdakwa dan sebagian ditransfer ke rekening anak dan istrinya,” tutur Jaksa Dyofa yang juga menjelaskan bahwa semua itu hanya akal-akal terdakwa. Sebab, orderan yang dimaksud hanya fiktif belaka. (Dewi)

Berita Terkait

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Berita Terbaru

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB