BERITA BEKASI – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi kembali menyegel “Lute Café” yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (5/4/2021) malam.
Penyeggelan itu, “Lute Café” diduga kembali melakukan operasi usahanya pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku di Kabupaten Bekasi.
Kepada Matafakta.com, Kabid Sakda Satpol PP, Rohadi mengatakan, penyegelan sebagai penegakan kebijakan dalam rangka menegakan Surat Edaran (SE) Bupati No.323 tahun 2021, berdasarkan Perda No 3 tahun 2016, tentang aturan tempat hiburan malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah melakukan berbagai upaya, mungkin kita akan lakukan kembali penegakan Perda Nomor 3 tahun 2016. Dan yang lain juga kami akan sidak,” tegas Rohadi, Selasa (6/4/2021).
Rohadi mengancam, jika masih ada tempat hiburan malam atau THM yang kerap beroperasi dimasa PPKM akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Apa sanksi tegasnya, ya kami akan melakukan segel secara permanen. Jadi, jangan main-main dengan aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyegelan pertama pada Jumat, 15 Januari 2021, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, menegaskan tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Jika diketahui melanggar akan diberikan sanksi tegas. (Tubis/Hasrul)