R. Meggi Brotodiharjo: Segera Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat

- Jurnalis

Sabtu, 3 April 2021 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R. Meggi Brotodiharjo

R. Meggi Brotodiharjo

BERITA BEKASI – Salah satu elemen yang tidak terpisahkan dari pelayanan publik adalah pengelolaan pengaduan masyarakat. Hal tersebut, dikatakan pengamat kebijakan publik Bekasi, R. Meggi Brotodihardjo.

Dikatakan Meggi, berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, Pasal 2 ayat (2) huruf c.

“Disana ditegaskan, bahwa seluruh penyelenggara pelayanan public, termasuk Pemerintah Daerah wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan,” jelas Meggi kepada Matafakta.com, Sabtu (3/4/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu juga, sambung Meggi, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian bernomor: 490/1921/SJ Tanggal 18 Maret 2021 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati atau Walikota se-Indonesia.

“Segera tindak-lanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat dan tuntas,” kata Meggi mengutif surat edaran tersebut.

Oleh karenanya, lanjut Meggi, pengelola pelayanan publik harus segera mengimplementasikan amanat tersebut. Pelayanan publik yang prima memerlukan transformasi berkelanjutan dan birokrasi yang dinamis dalam merespons berbagai perubahan.

“Pandangan pragmatis yang beranggapan bahwa pengaduan, kritik atau keluhan dari masyarakat adalah hal negatif yang tidak harus dilayani ataupun ditanggapi, harus ditinggalkan,” pesan mantan Tim Perumus Visi Misi Kabupaten Bekasi ini.

Dijelaskan Meggi, pengaduan harus dilihat sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat. Dengan begitu, masyarakat justru harus didorong untuk menyampaikan kritik dan saran ataupun kontra-narasi atas propaganda pelayanan publik.

Karena itu, tambah Meggi, Pemerintah perlu terbuka menerima berbagai partisipasi dari masyarakat untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dia berharap agar pelayan publik, Pemerintah Daerah memiliki komitmen serius untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat.

“Termasuk kepada Pers, secara cepat, tepat dan tuntas. Tidak hanya sekedar jargon, terlebih lagi melakukan propaganda dan bahkan berkilah dengan berbagai alasan,” pungkas Meggi. (Mul)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB