Bos Dwisari Tanyakàn Penolakan, Kades Cipayung Bakal Layangkan Surat

- Jurnalis

Rabu, 31 Maret 2021 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Audensi Pihak Wisata Air Dwi Sari Waterpark

Audensi Pihak Wisata Air Dwi Sari Waterpark

BEKASI BEKASI – Pemerintahan Desa (Pemdes) Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar audensi dengan pihak pengelola Wisata Air Dwi Sari Waterpark dengan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menindaklanjuti surat permohonan audensi dan klarifikasi yang diajukan Dwi Sari Waterpark ke Pemerintah Desa (Pemdes) Cipayung.

Audensi yang digelar menyusul adanya sejumlah warga yang mengumpulkan tandatangan menolak rencana pembangunan pengendali banjir yang sumber dari dana Pemerintah Pusat Tahun 2021 yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat dalam mendapatkan hak pembangunan dari Pemerintah.

“Hasil pertemuan audensi hari ini saya mencoba untuk menjelaskan supaya dimata masyarakat atau rekan-rekan saya sebagai pelaku usaha tidak ada masalah,” terang Manoga Pasaribu pemilik Wisata Air Dwi Sari Waterpark kepada Matafakta.com, Rabu (31/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Manonga, sebagai pelaku usaha dirinya tidak akan mencampuri apa yang menjadi urusan Pemerintah. Dia mengaku, akan selalu terbuka terkait apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat, sehingga kedepan kegiatan yang ada di wilayah Desa Cipayung bisa berjalan dengan baik dan benar.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

“Iya saya juga kan punya bukti. Jadi harus jelas warga yang menolak pembangunan pengendali banjir Sungai Cibeet di Wisata Air Dwi Sari Waterpark itu warga yang mana. Untuk langkah kedepannya kita akan menunggu apa yang menjadi ketentuan dari Pemerintah,” jelasnya.

Diapun menegaskan, mampu secara mandiri untuk membangun rencana pengendali banjir Sungai Cibeet tanpa memberatkan atau memanfaatkan anggaran dari Pemerintah demi untuk menyelamatkan lahan dan asset objek Wisata Air Dwi Sari Waterpark.

“Jadi sekali lagi, warga yang mana yang melakukan penolakan terkait rencana pembangunan pengendalian banjir. Kalaupun harus secara mandiri kami mampu tanpa harus bantuan dari anggaran Pemerintah,” ulasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Desa (Kades) Cipayung, Ajan akan mengirimkan surat audensi ke pihak perusahaan pemenang tender, Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) dan instansi terkait, guna mengetahui titik lokasi kegiatan dan menyampaikan aspirasi warga mengenai pemerataan pembangunan diwilayah Desanya.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Langkah berikutnya kami akan mengajukan surat permohonan audensi ke perusahaan pemenang tender dan instansi terkait kegiatan tersebut. Audensi itu, untuk memperoleh informasi yang lebih luas terkait rencana pembangunan diatas serta dalam upaya Pemdes Cipayung membantu sosialisasi kegiatan dimaksud ke masyarakat disekitar Cibeet,” tandas Ajan.

Untuk diketahui karena luapan air Sungai Cibeet saat banjir di pertengahan bulan Ferbruari 2021 lalu telah mengakibatkan terputusnya akses transportasi darat baik jalur kereta api dan jalan negara Bekasi-Karawang dan rusaknya area persawahan dan longsornya tanah warga dibeberapa titik lokasi di sempadan Sungai tersebut.

Penyebab luapan Sungai Cibeet yang melanda wilayah Desa Cipayung diketahui karena adanya kelokan tajam dan sempadan Sungai yang rendah diantaranya di Kampung Ciranggon RT01/RW01, RT02/RW01, RT03/RW01 dan Kampung Rancaiga RT02/RW04. Dari keempat titik lokasi tersebut perlu penanganan banjir dan tanah longsor. (Mul)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB