Sertijab Kalapas Semarang, Razilu: Pimpinan Itu Harus Jadi Role Model

- Jurnalis

Jumat, 26 Maret 2021 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Serah terima jabatan (Sertijab) dan Lepas Sambut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Semarang digelar di Aula Lapas Semarang, Kamis (25/3/2021).

Sertijab dari Kalapas Lama, Dadi Mulyadi kepada Kalapas baru, Supriyanto dihadiri Inspektur Jendral Kemenkum dan HAM RI, Razilu, Kakanwil Kemenkum dan HAM Jateng, A. Yuspahruddin, dan para pejabat lainnya.

Dadi Mulyadi selanjutnya menjabat sebagai Kadivpas Kanwil Kemenkum dan HAM Sumatera Selatan (Palembang). Dadi Mulyadi selama menjabat di Lapas Semarang dikenal sebagai pimpinan yang ramah, bijaksana, pengertian, rendah hati dan perhatian kepada semua bawahannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan tersebut, Dadi Mulyadi menyampaikan bahwa di Lapas Semarang ada layanan kesehatan, dan juga layanan makanan sudah bersertifikat atau (dapur higyenis).

Pihaknya juga bekerja sama dengan mahasiswa Kota Semarang dalam pembelajaran secara online. Dirinya berpesan kepada jajarannya, agar tetap bersinergi dengan komponen.

Sementara itu, Kalapas baru, Supriyanto mengaku akan segera menganalisa yang sudah dilakukan Kalapas lama. “Apa yang harus dipersiapkan dan yang belum apa, akan kita penuhi,” ujarnya.

“Yang jelas akan melangsungkan program Kalapas lama. Akan kita tingkatkan dan kita perjuangkan untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” tambahnya.

Inspektur Jendral Kementerian Hukum dan HAM RI, Razilu pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa pimpinan itu harus jadi role model.

“Tapi kemudian jika kehilangan teladan, kehilangan role model seorang pimpinan, cita-cita apapun tidak akan bisa tercapai, karena mereka akan berkata, mana contoh yang harus saya tiru,” tuturnya.

Akan tetapi ketika seorang pimpinan bisa mempertontonkan, memvisualisasikan, dan mendemonstrasikan kepemimpinan sebagaimana yang dikehendaki, maka pekerjaan sebesar apapun bisa diraih dengan mudah.

“Semoga Kementerian Hukum dan HAM bisa mewujudkan apa yang menjadi visi dari Kementerian ini. Visi Kementerian ini sederhana, Kementerian Hukum yang handal, profesional, inovatif dan berintegritas dalam melayani Presiden dan Wakil Presiden, untuk mewujudkan visi misi Indonesia maju,” jelasnya. (Nining)

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB