Disinyalir Bermasalah, e-Katalog Pemkab Bekasi Bakal di Uji ke KPK

- Jurnalis

Selasa, 16 Maret 2021 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Berdasarkan data yang dimiliki tentang bagi-bagi jatah rupiah dari kubikasi beton dan tidak adanya dasar hukum di pelaksanaan system katalog elektronik atau e-katalog Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) Indonesia Kabupaten Bekasi, JM Hendro, kembali terpanggil dan siap menguji hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepada Matafakta.com, Ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi, JM. Hendro mengatakan, ada beberapa masalah dalam penerapan system e-katalog tersebut yakni dasar hukum pelaksanaan yang tidak ada, pelaksanaan tidak didahului dengan kajian awal, pelaksanaan tidak didahului dengan melakukan audit terhadap calon vendor dan banyak pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menolak.

“Masalah tersebut, Bupati Kabupaten Bekasi seolah cenderung memaksakan kepada pimpinan SKPD agar melaksanakan system e-katalog pada pelaksanaan kegiatan tahun 2020 lalu,” kata Hendro Selasa (16/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini, sambung Hendro menjadi bukti nyata segudang masalah dari pelaksanaan kegiatan itu, sehingga hari ini sejumlah rekanan yang telah menyelesaikan kewajiban dan melaksanakan perkerjaannya sampai akhir Desember 2020 lalu belum bisa dibayarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2020.

Baca Juga :  Warga Ruko SNK Sesalkan Undangan Mendadak Pemkot Bekasi Soal Konflik Parkir

“Kewajiban bayar Pemkab Bekasi ke rekanan tidak dapat dilakukan karena belum ada satupun SPP dan SPM dari kegiatan e-katalog yang masuk ke bidang perbendaharaan hingga periode tahun 2020 berakhir,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Hendro, sejumlah masalah non-teknis muncul, seperti belum dilaksanakannya core-drill (Ukur Ketinggian hasil Pengecoran), belum adanya berita acara hasil pekerjaan hingga dugaan dilibatkannya Eselon IV-A di salah satu Kecamatan dalam menyusun berita acara.

Hendro menyangkan para oknum pejabat saat ini mulai saling lempar tanggungjawab antara bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, (Disperkimtan) kemudian Dispertarkimtan lempar ke Keuangan dan sebagainya.

Kewajiban pengguguran gagal bayar baru akan dapat dipenuhi Pemkab Bekasi melalui pergeseran anggaran atau melalui APBD Perubahan. Dalam estimasi kami, kemungkinan hal dimaksud akan terjadi paling cepat pada pertengahan tahun, dengan catatan ada pergeseran anggaran atau selambatnya pada akhir tahun 2021.

Baca Juga :  Warga Ruko SNK Gelar Aksi Minta Walikota Bekasi Selesaikan Konflik Parkir   

Berangkat dari sejumlah isu berkembang yang dilontarkan pihak rekanan-konsultan serta sejumlah staff aparatur di SKPD teknis terkait, seperti, dugaan dilibatkannya pejabat setingkat Eselon IV-A di salah satu Kecamatan dalam menyusun berita acara pekerjaan dan dugaan bagi-bagi jatah rupiah kubikasi beton pada setiap mobil molen dan lain sebagainya.

“Kami berhasil memiliki segudang bukti tentang carut-marutnya pelaksanaan system e-katalog ini hingga terjadinya kasus gagal bayar fenomenal. Dalam sejarah Pemerintahan Kabupaten Bekasi baru terjadi di jaman Bupati, Eka Supria Atmaja, sebagai Bupati pengganti sisa akhir masa jabatan Bupati sebelumnya yang mengalami masalah dengan KPK,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, tambah Hendro, pihaknya LSM Penjara akan segera berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tentang terjadinya dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan e-catalog di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Hasil diskusi dengan LKPP diharapkan dapat memperkuat kerangka laporan kami, untuk kemudian akan kembali kami sampaikan ke KPK,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Warga Ruko SNK Sesalkan Undangan Mendadak Pemkot Bekasi Soal Konflik Parkir
Aksi Aliansi Cuma 6 Orang, Ketua SNIPER Sebut Aksi Damai Kita Sudah Bocor
Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Luar Wilayah Kabupaten Bekasi
FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi
Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Lanjutkan Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat   
Dishub: Soal Gembok Palang Parkir Ruko SNK Bukan Segel Pemerintah    
Warga Ruko SNK Gelar Aksi Minta Walikota Bekasi Selesaikan Konflik Parkir   
Kantor RW 18 Aren Jaya Kota Bekasi Jadi Posko Pemenangan Tri Adhianto-Haris
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:23 WIB

Warga Ruko SNK Sesalkan Undangan Mendadak Pemkot Bekasi Soal Konflik Parkir

Jumat, 25 Oktober 2024 - 07:38 WIB

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Luar Wilayah Kabupaten Bekasi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 23:07 WIB

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 08:00 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Lanjutkan Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat   

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:56 WIB

Dishub: Soal Gembok Palang Parkir Ruko SNK Bukan Segel Pemerintah    

Berita Terbaru

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB

Konferensi Pers Kejagung Kasus Tiga Hakim Agung

Berita Utama

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Sabtu, 26 Okt 2024 - 00:12 WIB