Disinyalir Bermasalah, e-Katalog Pemkab Bekasi Bakal di Uji ke KPK

- Jurnalis

Selasa, 16 Maret 2021 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Berdasarkan data yang dimiliki tentang bagi-bagi jatah rupiah dari kubikasi beton dan tidak adanya dasar hukum di pelaksanaan system katalog elektronik atau e-katalog Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) Indonesia Kabupaten Bekasi, JM Hendro, kembali terpanggil dan siap menguji hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepada Matafakta.com, Ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi, JM. Hendro mengatakan, ada beberapa masalah dalam penerapan system e-katalog tersebut yakni dasar hukum pelaksanaan yang tidak ada, pelaksanaan tidak didahului dengan kajian awal, pelaksanaan tidak didahului dengan melakukan audit terhadap calon vendor dan banyak pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menolak.

“Masalah tersebut, Bupati Kabupaten Bekasi seolah cenderung memaksakan kepada pimpinan SKPD agar melaksanakan system e-katalog pada pelaksanaan kegiatan tahun 2020 lalu,” kata Hendro Selasa (16/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini, sambung Hendro menjadi bukti nyata segudang masalah dari pelaksanaan kegiatan itu, sehingga hari ini sejumlah rekanan yang telah menyelesaikan kewajiban dan melaksanakan perkerjaannya sampai akhir Desember 2020 lalu belum bisa dibayarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2020.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

“Kewajiban bayar Pemkab Bekasi ke rekanan tidak dapat dilakukan karena belum ada satupun SPP dan SPM dari kegiatan e-katalog yang masuk ke bidang perbendaharaan hingga periode tahun 2020 berakhir,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Hendro, sejumlah masalah non-teknis muncul, seperti belum dilaksanakannya core-drill (Ukur Ketinggian hasil Pengecoran), belum adanya berita acara hasil pekerjaan hingga dugaan dilibatkannya Eselon IV-A di salah satu Kecamatan dalam menyusun berita acara.

Hendro menyangkan para oknum pejabat saat ini mulai saling lempar tanggungjawab antara bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, (Disperkimtan) kemudian Dispertarkimtan lempar ke Keuangan dan sebagainya.

Kewajiban pengguguran gagal bayar baru akan dapat dipenuhi Pemkab Bekasi melalui pergeseran anggaran atau melalui APBD Perubahan. Dalam estimasi kami, kemungkinan hal dimaksud akan terjadi paling cepat pada pertengahan tahun, dengan catatan ada pergeseran anggaran atau selambatnya pada akhir tahun 2021.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berangkat dari sejumlah isu berkembang yang dilontarkan pihak rekanan-konsultan serta sejumlah staff aparatur di SKPD teknis terkait, seperti, dugaan dilibatkannya pejabat setingkat Eselon IV-A di salah satu Kecamatan dalam menyusun berita acara pekerjaan dan dugaan bagi-bagi jatah rupiah kubikasi beton pada setiap mobil molen dan lain sebagainya.

“Kami berhasil memiliki segudang bukti tentang carut-marutnya pelaksanaan system e-katalog ini hingga terjadinya kasus gagal bayar fenomenal. Dalam sejarah Pemerintahan Kabupaten Bekasi baru terjadi di jaman Bupati, Eka Supria Atmaja, sebagai Bupati pengganti sisa akhir masa jabatan Bupati sebelumnya yang mengalami masalah dengan KPK,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, tambah Hendro, pihaknya LSM Penjara akan segera berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tentang terjadinya dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan e-catalog di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Hasil diskusi dengan LKPP diharapkan dapat memperkuat kerangka laporan kami, untuk kemudian akan kembali kami sampaikan ke KPK,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB