BERITA BEKASI – Berdasarkan data yang dimiliki tentang bagi-bagi jatah rupiah dari kubikasi beton dan tidak adanya dasar hukum di pelaksanaan system katalog elektronik atau e-katalog Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) Indonesia Kabupaten Bekasi, JM Hendro, kembali terpanggil dan siap menguji hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepada Matafakta.com, Ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi, JM. Hendro mengatakan, ada beberapa masalah dalam penerapan system e-katalog tersebut yakni dasar hukum pelaksanaan yang tidak ada, pelaksanaan tidak didahului dengan kajian awal, pelaksanaan tidak didahului dengan melakukan audit terhadap calon vendor dan banyak pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menolak.
“Masalah tersebut, Bupati Kabupaten Bekasi seolah cenderung memaksakan kepada pimpinan SKPD agar melaksanakan system e-katalog pada pelaksanaan kegiatan tahun 2020 lalu,” kata Hendro Selasa (16/3/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini, sambung Hendro menjadi bukti nyata segudang masalah dari pelaksanaan kegiatan itu, sehingga hari ini sejumlah rekanan yang telah menyelesaikan kewajiban dan melaksanakan perkerjaannya sampai akhir Desember 2020 lalu belum bisa dibayarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2020.
“Kewajiban bayar Pemkab Bekasi ke rekanan tidak dapat dilakukan karena belum ada satupun SPP dan SPM dari kegiatan e-katalog yang masuk ke bidang perbendaharaan hingga periode tahun 2020 berakhir,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Hendro, sejumlah masalah non-teknis muncul, seperti belum dilaksanakannya core-drill (Ukur Ketinggian hasil Pengecoran), belum adanya berita acara hasil pekerjaan hingga dugaan dilibatkannya Eselon IV-A di salah satu Kecamatan dalam menyusun berita acara.
Hendro menyangkan para oknum pejabat saat ini mulai saling lempar tanggungjawab antara bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, (Disperkimtan) kemudian Dispertarkimtan lempar ke Keuangan dan sebagainya.
Kewajiban pengguguran gagal bayar baru akan dapat dipenuhi Pemkab Bekasi melalui pergeseran anggaran atau melalui APBD Perubahan. Dalam estimasi kami, kemungkinan hal dimaksud akan terjadi paling cepat pada pertengahan tahun, dengan catatan ada pergeseran anggaran atau selambatnya pada akhir tahun 2021.
Berangkat dari sejumlah isu berkembang yang dilontarkan pihak rekanan-konsultan serta sejumlah staff aparatur di SKPD teknis terkait, seperti, dugaan dilibatkannya pejabat setingkat Eselon IV-A di salah satu Kecamatan dalam menyusun berita acara pekerjaan dan dugaan bagi-bagi jatah rupiah kubikasi beton pada setiap mobil molen dan lain sebagainya.
“Kami berhasil memiliki segudang bukti tentang carut-marutnya pelaksanaan system e-katalog ini hingga terjadinya kasus gagal bayar fenomenal. Dalam sejarah Pemerintahan Kabupaten Bekasi baru terjadi di jaman Bupati, Eka Supria Atmaja, sebagai Bupati pengganti sisa akhir masa jabatan Bupati sebelumnya yang mengalami masalah dengan KPK,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, tambah Hendro, pihaknya LSM Penjara akan segera berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tentang terjadinya dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan e-catalog di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Hasil diskusi dengan LKPP diharapkan dapat memperkuat kerangka laporan kami, untuk kemudian akan kembali kami sampaikan ke KPK,” pungkasnya. (Mul)