BERITA BEKASI – Komisi I DPRD Kota Bekasi melakukan pemanggilan RJ, Lurah Pekayon Jaya, Kota Bekasi, terkait ramainya pemberitaan dugaan asusila yang dilakukannya terhadap seorang pelayan warung kopi, EV (24) yang merasa dirinya direndahkan sebagai seorang perempuan.
Kepada awak media, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rojak mengatakan, hasil pemeriksaan langsung terhadap RJ bahwa yang bersangkutan tidak merasa seperti apa yang diramaikan oleh beberapa awak media yang memberitakan dirinya tentang dugaan asusila yang dilakukannya.
“RJ mengaku hanya memukul bokong dan itu terjadi bukan diruang kerjanya, tapi diruang Bimas Pol dan tidak dalam keadaan terkunci,” kata Abdul Rojak, Senin (8/3/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemanggilan tadi, sambung Abdul, pihaknya juga memanggil Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Asisten Daerah Asda I (Asda I) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait hal yang dinilai dapat mencoreng prilaku ASN dan Pemerintah Kota Bekasi tersebut.
“Dari keterangan Kabid BKPPD, Mery katanya sudah bertemu langsung dengan korbannya yang juga mengaku hanya memukul bokong,” jelasnya.
Meski begitu, lanjut Abdul, pihak tetap masih menunggu perkembangan proses di Kepolisian, karena kasus tersebut sudah dilaporkan oleh korbannya EV bersama pendampingnya ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Ya, nanti kita tunggu hasil penyelidikan polisi, karena korbankan sudah melaporkannya. Kalau memang nanti terbukti kita akan keluarkan rekomendasi untuk yang bersangkutan. Kalau pemecatan dan pencopotan bukan kewenangan kita,” ungkapnya.
Ketika awak media mempertanayakan apakah Komisi I DPRD Kota Bekasi juga akan memanggil korbannya EV, Abdul menjawab untuk itu Komisi I DPRD Kota Bekasi melihat situasi apakah perlu korbannya dipanggil atau tidak.
“Ya, soal nanti korbannya perlu dipanggil atau tidak nanti kita lihat situasinya. Intinya, kita Komisi I DPRD Kota Bekasi sifatnya ditengah dan tidak memihak kecuali kepada kebenarannya. Salah ya salah, kalau benar kita katakana benar,” pungkasnya.
Kejadian itu bermula, saat korban EV mendapat pesanan teh manis dari staf Kelurahan yang kemudian diantar keruangan staf Kelurahan yang kebetulan ada RJ yang juga ikut memesan kepada korban EV untuk dibuatkan teh manis dan diantar keruangannya sambil menepok patat EV.
Setelah pesanan teh manis jadi, EV pun, bergegas mengantar keruangan RJ dan menaruh teh manis pesanan tersebut diatas meja kerja RJ. Setelah itu, EV tidak dapat membuka pintu ruangan, karena terkunci. RJ pun, meminta korban EV untuk duduk disampingnya namun korban menolak kemaun RJ.
EV pun kembali berusaha untuk keluar ruangan namun tangan EV langsung dipegang RJ dan diarahkan serta digesekan ke bagian organ intim RJ. Korban tetap menolak dan berusaha mau keluar dari ruangan, namun pintu masih dalam keadaan terkunci.
Dengan leluasanya RJ pun, terus berusaha memaksa dan merayu EV sambil memegang bokong dan payudaranya. Akhirnya, salah seorang Staf Kelurahan membuka pintu ruangan, karena EV bersikeras meminta pintu ruangan RJ dibuka. (Edo)