BERITA BEKASI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, HM BN Kholik Qodratullah menegaskan, agar Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, mempercepat proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi.
Alasannya, kata BN Holik kepada Matafakta.com, agar tidak mengganggu proses peningkatan pelayanan air bersih pada masyarakat sebagai pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi.
“Oke nanti minggu ini kami harus ada langkah kongkret yang perlu kami laksanakan agar proses pemisahan aset PDAM TB antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, tidak berlarut-larut,” terang BN Holik, Selasa (2/3/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penegasan itu, disampaikannya BN Holik pasca dirinya ikut menyaksikan dan menandatangani proses persetujuan kesepakatan point-point pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi.
“Ya, memang saya selaku Ketua DPRD, didampingi pak Leman dan Pak Nuh sebagai Pimpinan DPRD terkait di BPKP Jawa Barat berkaitan dengan pemisahan aset PDAM,” jelasnya.
Dikatakan BN Holik, ada point-point yang kami bahas antara Kabupaten dengan Kota. Pada prinsipnya, DPRD saling menyetujui dengan satu landasan supaya pelayanan yang sudah baik menjadi lebih baik lagi.
“Selama ini, Kota dan Kabupaten pecah konsentrasi. Kedepannya, setelah dipisahkan otomatis tidak ada alasan lagi untuk tidak meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Terkait kekayaan aset PDAM TB, lanjut BN Holik, sudah disepakati Rp155 miliar dimana angka itu keluar dari BPKP yang disaksikan tim penguat dari Kejaksaan Kota Bekasi dan Kejaksaan Kabupaten Bekasi.
“Karena kita bicara dengan angka itu adalah suatu hal yang sangat sensitive, sehingga kami ada rasa kehawatiran takut ini ada salah pemahaman kenapa angkanya sekian,” tanya BN Holik.
“Tentunya, ada dasar perhitungan yang sangat akurat dari BPKP. Kalau angakanya sudah disepakati segitu ya kami tidak keberatan, oke-oke saja,” sambung BN Holik.
Ditambahkan BN Holik yang menjadi persoalan adalah sistem pembayaran dari Kota ke Kabupaten. DPRD Kabupaten Bekasi berharap ada mekanisme pembayaran yang proposional.
“Proposional artinya, katakanlah dari Rp155 miliar, katakanlah DP-nya Rp55 miliar maka kesepakatannya akan diberikan dua Kantor Cabang PDAM yang akan dikelola Kota Bekasi,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)