Ini Kronologis Tertangkapnya Kembali Ridho Rhoma

- Jurnalis

Senin, 8 Februari 2021 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridho Rhoma

Ridho Rhoma

BERITA JAKARTARidho Rhoma kembali ditangkap polisi untuk yang kedua kalinya dalam kasus kecanduannya terhadap narkoba. Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis 4 Februari 2021 disebuah Apartemen di Jakarta.

Kepada awak media, Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika yang berada di Wilayah Tanjung Priok.

Dari informasi tersebut, sambung AKP Rezha, polisi langsung bergerak cepat ke wilayah Jakarta Selatan. Mereka mendatangi sebuah Apartemen di Kawasan Sudirman yang diduga adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Lalu tim bergeser ke sekitar Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan. Pada saat penyelidikan yang dipimpin Kasatresnarkoba dan Kanit I Satresnarkoba, dicurigai 1 orang laki-laki MR alias RR yang kemudian dilakukan penggeledahan di badan dan pakaiannya,” ungkap Rezha, Senin (8/2/2021).

Dari penggeledahan tersebut, lanjut AKP Rezha, polisi mengamankan Ridho Rhoma bersama dua orang teman laki-lakinya. Namun hanya, Ridho lah yang kedapatan memiliki obat-obatan terlarang narkoba jenis ekstasi tersebut.

“Ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi tiga butir ekstasi. Atas kejadian tersebut selanjutnya Saudara MR alias RR dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat dites urine, tambah AKP Rezha, Ridho Rhoma positif mengandung amphetamin dan metaphetamin. Sedangkan kedua temannya negatif dan dipulangkan polisi. Mereka pun bertatus saksi atas kasus, Ridho Rhoma.

“Dalam kasus ini, Ridho Rhoma disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB