BERITA JAKARTA – Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi untuk yang kedua kalinya dalam kasus kecanduannya terhadap narkoba. Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis 4 Februari 2021 disebuah Apartemen di Jakarta.
Kepada awak media, Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika yang berada di Wilayah Tanjung Priok.
Dari informasi tersebut, sambung AKP Rezha, polisi langsung bergerak cepat ke wilayah Jakarta Selatan. Mereka mendatangi sebuah Apartemen di Kawasan Sudirman yang diduga adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lalu tim bergeser ke sekitar Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan. Pada saat penyelidikan yang dipimpin Kasatresnarkoba dan Kanit I Satresnarkoba, dicurigai 1 orang laki-laki MR alias RR yang kemudian dilakukan penggeledahan di badan dan pakaiannya,” ungkap Rezha, Senin (8/2/2021).
Dari penggeledahan tersebut, lanjut AKP Rezha, polisi mengamankan Ridho Rhoma bersama dua orang teman laki-lakinya. Namun hanya, Ridho lah yang kedapatan memiliki obat-obatan terlarang narkoba jenis ekstasi tersebut.
“Ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi tiga butir ekstasi. Atas kejadian tersebut selanjutnya Saudara MR alias RR dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat dites urine, tambah AKP Rezha, Ridho Rhoma positif mengandung amphetamin dan metaphetamin. Sedangkan kedua temannya negatif dan dipulangkan polisi. Mereka pun bertatus saksi atas kasus, Ridho Rhoma.
“Dalam kasus ini, Ridho Rhoma disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)