BERITA BEKASI – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Jayamukti, Mamat Hiari, membeberkan sampai saat ini, belum menerima laporan pertanggungjawaban dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Pertanggungjawaban itu, berkaitan dengan usai digelarnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada, Minggu 20 Desember 2020 bulan lalu.
“Sampai memasuki Bulan Februari tahun 2021 ini, BPD belum juga menerima laporan pertanggungjawaban dari Panitia Pemilihan Kepala Desa,” kata Mamat kepada Matafakta.com, Senin (1/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal itu, sambung Mamat, ada dalam tahapan dan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 5 tahun 2018, tentang Petunjuk Pelaksana Pemilihan Kepala Desa.
Menurut Mamat, anggota BPD sering mengingatkan kepada Panitia Pilkadas terkait laporan pertanggungjawaban, bahkan hingga dua kali melayangkan surat kepada Panitia Pilkades namun tidak ada jawaban yang jelas dari Panitia Pilkades.
“Kami hingga bersurat dua kali ke Panitia Pilkades, tapi sampai saat ini belum menerima laporan pertanggungjawaban dari Panitia Pilkades ini ada apa?,” ungkapnya.
Seharusnya, lanjut Mamat, kami tidak perlu bersurat karena Panitia Pilkades tahu dan jelas diatur secara tahapan di Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 5 tahun 2018 itu.
Anehnya lagi, tambah Mamat, pada tahapan penetapan bakal calon menjadi calon Kepala Desa, pihak panitia tidak melaporkan berita acara tahapan penetapan bakal calon menjadi calon Kepala Desa ke BPD.
“Kami BPD tidak membuat Berita Acara (BA) tahapan penetapan bakal calon Kades menjadi Calon Kades, karena dalam tahapan penetapan tersebut tidak ada laporan dari Panitia Pilkades kepada BPD, apalagi sekarang sudah tahun 2021,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi Ketua Panitia Pilkades Jaya Mukti, Abudin Abdul Rohim melalui pesan singkat melalui selulernya tidak merespon. (Mul)