Antisipasi Penyebaran Covid-19, Jepara Kembali Terapkan PPKM

- Jurnalis

Selasa, 26 Januari 2021 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JEPARA – Mengantisipasi kasus penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, Bupati Jepara, Dian Kristiandi merasa perlu menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Selasa 26 Januari 2021 hingga dua minggu ke depan. Hal itu, diungkapkannya usai mendapatkan vaksin Covid-19 di Aula RSUD RA. Kartini Jepara.

“PPKM ini tidak berarti semua kegiatan masyarakat dihentikan. Warga masih tetap bisa beraktivitas, namun dibatasi,” ujarnya.

Dikatakan Dian Kristiadi, pelaksanaan PPKM tidak jauh berbeda dengan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika di Perbup PKM pedagang diizinkan berjualan sampai pukul 22.00 WIB, sekarang menjadi pukul 20.00 WIB,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Kaitan dengan PPKM ini, Bupati Jepara mengacu surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 8 Januari 2021, tentang PPKM dan Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

Dalam surat edaran, ditegaskan, pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan pada kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, yaitu pelaksanaan Protokol Kesehatan secara ketat ditempat kerja ataupun perkantoran.

“Protokol Kesehatan harus dijalankan dengan ketat baik di tempat kerja atau perkantoran. Selalu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, jaga jarak dan hindari kerumunan,” imbaunya.

Sementara, untuk pertemuan atau rapat dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat dengan durasi maksimal 2 jam.

Disamping itu, dalam surat edaran juga diatur tentang kegiatan belajar mengajar yang harus dilakukan secara daring.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Selanjutnya, untuk jam operasional toko modern seperti swalayan pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Untuk padagang kaki lima dari pukul 15.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB dan tempat ibadah melaksanakan kegiatan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Dalam kaitannya dengan PPKM tersebut akan ditingkatkan pengawasan, operasi justisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan Damkar, berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI.

Sedangkan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dengan menerapkan Protokol Kesehatan ketat. (Nining)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB