BERITA DEMAK – Setelah melalu proses seleksi yang ketat dengan berbagai peserta LBH di ditingkat Jawa Tengah, LBH Demak Raya kembali dipercaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) untuk menangani masyarakat yang kurang mampu ketika berhadapan dengan hukum di Kabupaten Demak khususnya ditingkat Provinsi Jawa Tengah pada umumnya.
Kepada Matafakta.com, advokat Publik LBH Demak Raya, Ahmad Zaini menyampaikan, masuknya dan diterimanya LBH Demak Raya dalam proses seleksi organisasi bantuan hukum yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah semakin membuktikan bahwa LBH Demak Raya semakin profesional, bisa dipercaya dan bisa menjadi rujukan bagi para pencari keadilan di Kabupaten Demak atau di Provinsi Jawa Tengah khususnya bagi warga yang tidak mampu.
“Silahkan semua warga Demak dan sekitarnya yang berhadapan dengan hukum mengadukan ke lembaga kami, akan kami bantu dan dampingi secara cuma-cuma kalau memang itu memenuhi kriteria yang sudah ditentukan,” kata Ahmad Zaini, Jumat (22/1/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Sekretaris LBH Demak Raya, Nanang Nasir usai penandatanganan MoU di kantor Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemprov Jateng ini adalah untuk membantu dan mendampingi masyarakat yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum, karena selama ini masyarakat Provinsi Jawa Tengah yang berhadapan dengan hukum kesulitan mendapatkan atau menerima pelayanan hukum dari seorang pengacara.
“Alhamdulillah kita masih dipercaya oleh Biro Hukum Pemprov Jateng untuk bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kaitannya dengan persoalan ini,” tuturnya.
Nanang berharap, MoU ini bisa diikuti oleh aparat penegak hukum lain khususnya di Kabupaten Demak seperti Polisi, Kejaksaan, Pengadilan dan Rutan Demak, agar pendampingan hukum terhadap tersangka atau terdakwa bisa dilakukan secara maksimal, sehingga amanah konstitusi yang menyatakan ‘setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum’ bisa terwujud.
Adanya MoU ini, diharapkan dapat menjadi angin segar bagi masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum, untuk mendapatkan pendampingam hukum dari LBH Demak Raya yang berkantor di Jalan Bogorame RT01/RW01, Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak Kota.
“Tapi jangan sampai masyarakat Demak dengan seenaknya melakukan perbuatan melawan hukum lho ya?,” pesannya.
Jika ada masyarakat yang butuh bantuan atau pendampingan, dipersilahkan datang ke kantor LBH Demak dengan membawa KTP, KK dan SKTM (Surat keterangan Tidak Mampu) dan bukti-bukti pendukung lainnya.
“Ini adalah bentuk pengabdian dan sumbangsih kami secara kelembagaan pada masyatakat Demak yang berhadapan hukum,” pungkasnya. (Nining)