SP2HP Ke-5 Diterima, Kasus Yayasan SHT Muncul Nama Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 19 Januari 2021 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Pengembangan kasus dugaan penggelapan aset Yayasan Setia Hati Terate (SHT) yang dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memasuki babak baru.

Kasus yang disebut-sebut mencapai Rp37 miliar itu pada pekan lalu telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim).

Perkembangan kasus yang disinyalir melibatkan salah satu pejabat tinggi di Kabupaten Madiun tersebut telah naik ke penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu, sejalan dengan terbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor melalui kuasa hukum Yayasan SHT.

Kasus dugaan penggelapan aset dilaporkan Ketua Yayasan SHT, Brigjen Pol (Purn) Lanjar berdasarkan LP/B/ 1641/ XII/2018/Bareskrim pada 18 Desember tahun 2018 lalu.

Namun sayangnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit melalui Karo Penmas Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut atas perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Termasuk, saat disinggung mengenai siapa pihak ataupun saksi yang statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. “Nanti dicek dulu kasus tersebut,” katanya singkat saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).

Sekedar diketahui, Ketua Yayasan SHT, Brigjen Pol (Purn) Lanjar melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim berdasarkan LP/ B/ 1641/ XII/ 2018/Bareskrim pada 18 Desember di tahun 2018 lalu.

Setelah melalui serangkaian penyidikan pada pekan pertama di tahun 2021, pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara atas kasus yang melibatkan pejabat tinggi di Pemkab Madiun.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelapan asset milik Yayasan SHT tersebut.

Terpisah, kuasa hukum, M. Samsodin menyatakan, jika kliennya sebenarnya mengedepankan langkah-langkah persuasif sebelum kasus ini bergulir yakni dengan mengedepankan penyelesaian kekeluargaan.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

“Klien kami sebenarnya mengedepankan langkah persuasive. Namun, pihak terlapor tidak mengindahkan niat baik itu. Betul, kita juga telah menerima SP2HP dari polisi atas laporan klien kami,” ungkapnya.

Samsodin menekankan agar semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT.

Dalam SP2HP, tambah M. Samsodin, status terlapor yang semula sebagai saksi sudah tersangka. Dia berharap semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan kondusifitas Kamtibmas.

“Kami meyakini bahwa penyidik Polda Jatim telah bekerja secara profesional dan obyektif dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT tersebut,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB