BERITA JAKARTA – Pengembangan kasus dugaan penggelapan aset Yayasan Setia Hati Terate (SHT) yang dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memasuki babak baru.
Kasus yang disebut-sebut mencapai Rp37 miliar itu pada pekan lalu telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim).
Perkembangan kasus yang disinyalir melibatkan salah satu pejabat tinggi di Kabupaten Madiun tersebut telah naik ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu, sejalan dengan terbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor melalui kuasa hukum Yayasan SHT.
Kasus dugaan penggelapan aset dilaporkan Ketua Yayasan SHT, Brigjen Pol (Purn) Lanjar berdasarkan LP/B/ 1641/ XII/2018/Bareskrim pada 18 Desember tahun 2018 lalu.
Namun sayangnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit melalui Karo Penmas Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut atas perkembangan kasus tersebut.
Termasuk, saat disinggung mengenai siapa pihak ataupun saksi yang statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. “Nanti dicek dulu kasus tersebut,” katanya singkat saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).
Sekedar diketahui, Ketua Yayasan SHT, Brigjen Pol (Purn) Lanjar melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim berdasarkan LP/ B/ 1641/ XII/ 2018/Bareskrim pada 18 Desember di tahun 2018 lalu.
Setelah melalui serangkaian penyidikan pada pekan pertama di tahun 2021, pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara atas kasus yang melibatkan pejabat tinggi di Pemkab Madiun.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelapan asset milik Yayasan SHT tersebut.
Terpisah, kuasa hukum, M. Samsodin menyatakan, jika kliennya sebenarnya mengedepankan langkah-langkah persuasif sebelum kasus ini bergulir yakni dengan mengedepankan penyelesaian kekeluargaan.
“Klien kami sebenarnya mengedepankan langkah persuasive. Namun, pihak terlapor tidak mengindahkan niat baik itu. Betul, kita juga telah menerima SP2HP dari polisi atas laporan klien kami,” ungkapnya.
Samsodin menekankan agar semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT.
Dalam SP2HP, tambah M. Samsodin, status terlapor yang semula sebagai saksi sudah tersangka. Dia berharap semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan kondusifitas Kamtibmas.
“Kami meyakini bahwa penyidik Polda Jatim telah bekerja secara profesional dan obyektif dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT tersebut,” pungkasnya. (Yon)