Ini Sosok Buronan Naftali Tipagau Pencari Senjata KKB

- Jurnalis

Selasa, 5 Januari 2021 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Papua

Kapolda Papua

BERITA PAPUA – Naftali N Tipagau (NT) yang menjadi buronan kasus pembelian senjata ilegal dan amunisi, akhirnya ditangkap polisi. Pria ini dikenal licin, dua kali lolos dari penyergapan polisi.

Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau merupakan anggota KNPB Intan Jaya sekaligus jaringan pencari senjata api dan amunisi untuk KKB Intan Jaya.

Dia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2020 atau ketika polisi melakukan penangkapan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menyebut, Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau merupakan anggota KNPB Intan Jaya.

“Dari hasil penyelidikan tim bahwa NT berada di Kota Jayapura yang selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap NT di Jalan Sam Ratulangi depan Kampus Universitas Yapis Jayapura, Senin 4 Januari 2021,” ujar Paulus di Jayapura, Selasa (5/1/2021).

Menurut Paulus, setidaknya sudah dua kali gagal ditangkap karena berhasil melarikan diri. Pertama, pertama pada 25 Januari 2020, saat itu polisi melakukan penindakan terhadap transaksi pembelian amunisi yang dilakukan NT bersama Paulus Tebay.

“Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp1.110.000,” katanya.

Sedangkan NT melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam. Kemudian, pada 12 November 2020, NT terpantau melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan Lingkar di Nabire.

Pada saat dilakukan penangkapan, lagi-lagi NT berhasil melarikan diri sedangkan Lingkar dapat ditangkap. Paulus menyebutkan, NT aktif dalam organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya.

Pada posisi tersebut, NT aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan mogok sipil nasional 2021.

Atas tindakannya, NT dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP, yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, senjata api, amunisi atau bahan peledak.

“NT pun terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Kapolda Papua. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB