Ini Sosok Buronan Naftali Tipagau Pencari Senjata KKB

- Jurnalis

Selasa, 5 Januari 2021 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Papua

Kapolda Papua

BERITA PAPUA – Naftali N Tipagau (NT) yang menjadi buronan kasus pembelian senjata ilegal dan amunisi, akhirnya ditangkap polisi. Pria ini dikenal licin, dua kali lolos dari penyergapan polisi.

Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau merupakan anggota KNPB Intan Jaya sekaligus jaringan pencari senjata api dan amunisi untuk KKB Intan Jaya.

Dia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2020 atau ketika polisi melakukan penangkapan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menyebut, Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau merupakan anggota KNPB Intan Jaya.

“Dari hasil penyelidikan tim bahwa NT berada di Kota Jayapura yang selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap NT di Jalan Sam Ratulangi depan Kampus Universitas Yapis Jayapura, Senin 4 Januari 2021,” ujar Paulus di Jayapura, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Menurut Paulus, setidaknya sudah dua kali gagal ditangkap karena berhasil melarikan diri. Pertama, pertama pada 25 Januari 2020, saat itu polisi melakukan penindakan terhadap transaksi pembelian amunisi yang dilakukan NT bersama Paulus Tebay.

“Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp1.110.000,” katanya.

Sedangkan NT melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam. Kemudian, pada 12 November 2020, NT terpantau melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan Lingkar di Nabire.

Pada saat dilakukan penangkapan, lagi-lagi NT berhasil melarikan diri sedangkan Lingkar dapat ditangkap. Paulus menyebutkan, NT aktif dalam organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya.

Baca Juga :  Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Pada posisi tersebut, NT aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan mogok sipil nasional 2021.

Atas tindakannya, NT dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP, yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, senjata api, amunisi atau bahan peledak.

“NT pun terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Kapolda Papua. (Indra)

Berita Terkait

Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan
Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!
Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB