Makan Uang Sewa TKD, Dua Mantan Kades Nagasari di Bekasi Ngandang

- Jurnalis

Selasa, 5 Januari 2021 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Camin Mulyadi (CM) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi sewa menyewa Tanah Kas Desa (TKD).

“Camin Mulyadi ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021 dan nantinya akan diperpanjang lagi,” kata Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Alan Silalahi diampingi Kasubsi Sospol, Deby F Fauzi kepada Matafakta.com, Selasa (4/1/2021).

Diungkapkan Alan, penahanan terhadap Camin Mulyadi hasil dari pengembangan kasus mantan Kades Nagasari, Martham Bin HB Wijaya yang telah divonis lebih dulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tipikor Bandung sudah menetapkan Martam Bin HB Wijaya telah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatannya kepada pihak pengelola Pasar Kupang,” jelasnya.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Dalam putusannya, sambung Alan, Martham divonis Pengadilan Tipikor dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta. Pada kasus tersebut, Camin Mulyadi masih berkapasitas sebagai saksi dari Martham Bin HB Wijaya.

“Ketika jadi saksi, keterangan Camin Mulyadi bahwa sewa guna usaha lahan TKD antara pihak Pemerintah Desa Nagasari, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi dengan CV. Persada Lestari tahun 2017 itu, sudah dibayarkan sebesar Rp300 juta selama 20 tahun kedepan,” ungkapnya.

Tapi, lanjut Alan, mekanisme pembayarannya disepakati dengan Pemerintahan Desa Nagasari diangsur selama 1 tahun. Selanjutnya, Camin Mulyadi selaku Kepala Desa Nagasari saat itu sudah menerima pembayaran Rp170 juta dari PT. Biru Sistem Solusi dan Rp125 juta dari CV. Persada Lestari.

“Uang senilai Rp170 juta dan Rp125 juta itu tidak disetor Camin Mulyadi ke kas Desa dengan alasan untuk keperluan Desa Lain. Perhitungan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian negara sebesar Rp265 juta,” ujarnya.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Atas perbuatannya, Camin Mulyadi bakal dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Untuk Pasal 3, paling singkat 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

“Dalam kasus ini, kita Kejaksaan tetap mengejar kerugian negara dan uang pengganti. Masa penahanannya 20 hari hampir berakhir 9 Januari, tapi nanti kembali akan kita perpanjang,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Yogi Suhara, membenarkan adanya titipan tahanan atas nama Camin Mulyadi Bin H. Hasan.

“Iya bang, disini ada atas nama Camin Mulyadi Bin H. Hasan, lahir di Bekasi, 8 Mei 1976 dalam Perkara UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pidana korupsi. Tanggal masuknya, 21 Desember 2020,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB