Kejati Jateng Raih Penghargaan WBK Dari Menpan RB

- Jurnalis

Senin, 21 Desember 2020 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) mendapat penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Menpan RB yang diikuti 6 Kejaksaan Negeri di wilayah Jateng.

“Alhamdulillah tahun ini kita mendapatkan 7 di Kejati Jateng, meskipun belum mendapat WBBM,” kata Kejati Jateng, Priyanto usai menyaksikan Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM 2020 secara daring di kantor Kejati Jateng, Senin (21/12/2020).

“Kita selama ini kerja keras seluruh pegawai bersama komponen masyarakat. Tahapan demi tahapan sudah dinilai oleh Menpan RB,” ungkapnya.

Disampaikan bahwa ini merupakan hasil survey baik internal maupun eksternal yang tahapan-tahapannya cukup lama dalam penilaian.

“Ini menjadi tonggak sejarah, ke depan kita harus semakin baik dalam pelayanan publik maupun memberikan inovasi-inovasi pelayanan kepada masyarakat, supaya tahun depan bisa meraih WBBM,” sambung Kajati.

Menurut Kajati, pihaknya selaku penegak hukum harus bisa melayani masyarakat sebaik-baiknya.

Sementara itu, untuk Kejaksaan Negeri yang mendapat WBK ada 6, yakni tipe A ada 2 Purwoketo dan Kota Pekalongan. Sedang tipe B ada 4 yakni Salatiga, Batang, Wonosobo dan Karanganyar. Dirinya berharap untuk tahun depan kabupaten dan kota lainnya bisa menyusul.

Baca Juga :  Nah Lho...!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Untuk persiapan sendiri Kajati mengaku selalu menekankan kepada seluruh pegawai agar belajar ikhlas dalam memberikan pelayanan publik dan penegakan hukum.

“Mari kita belajar ikhlas dalam pelayanan publik dan penegakan hukum, tidak ada embel-embel lain. Bagaimana publik dalam pelayanan penegakan hukum itu sangat puas dan sangat senang,” tandas Priyanto. (Nining)

Berita Terkait

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT

Jumat, 25 Okt 2024 - 11:45 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB