BERITA BEKASI – Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang sudah digelar pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi 18 Maret 2020 yang lalu, telah menetapkan H. Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi Terpilih. Namun saah satu Calon Wakil Bupati Bekasi, Tuti Nurcholifah Yasin, menggugat Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan ke PTUN Bandung melalui Perkara Nomor: 69/G/2020/PTUN.BDG.
Gugatan Tuti Yasin terhadap Pimpinan DPRD dan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi tersebut, telah diputus tanggal 12 Agustus 2020. Amar Putusan PTUN Bandung menyatakan, gugatan Tuti Yasin tidak dapat diterima. Atas kekalahan itu, melalui Kuasa Hukumnya Adrianus Agal dan kawan-kawan, Tuti Yasin mengajukan Banding ke PTTUN Jakarta dengan Perkara Nomor: 287/B/2020/PT.TUN.JKT.
“Gugatan Tuti Yasin di PTUN Bandung tidak dapat diterima, dia melakukan Banding melalui Kuasa Hukumnya dan 30 Nopember 2020 yang lalu dan putusan PTTUN Jakarta kembali memenangkan Pimpinan DPRD dan Panlih,” terang Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Bekasi, Slamet Fitriono kepada Matafakta.com, Kamis (10/12/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Slamet melanjutkan, akta banding Kuasa Hukum Tuti Yasin tertanggal 24 Agustus 2020, kemudian dilakukan penetapan dan penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa oleh Kepala PTTUN Jakarta pada tanggal 4 Nopember 2020. Dari situlah mulai diperiksa perkara ini dan gugatan Tuti Yasin kandas di PTTUN Jakarta.
“Kami belum tahu, apakah Tuti Yasin akan kembali upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi yang jelas, baik saya ataupun Kuasa Hukum Panlih Wakil Bupati Bekasi Dedi Kurniadi dan Wahyu Haryadi akan selalu siap menghadapi upaya hukum dari Tuti Yasin kepada Pimpinan DPRD dan Panitia Pemilihan,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu Anggota Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Nyumarno dengan singkat mengatakan, DPRD Kabupaten Bekasi patuh hukum. Jadi, bagi pihak-pihak yang keberatan dan merasa kepentingan hukumnya dirugikan atas keputusan DPRD tentang Penetapan dan Pengangkatan, H. Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi terpilih silahkan ada mekanisme dan upaya hukum yang sudah diatur sesuai ketentuan perundangan. (Mul)