BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk lima pelaku komplotan maling sepeda motor yang biasa melakukan aksinya di Kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dari lima pelaku, tiga diantaranya pelaku pencurian berinisial ACS (24), MY (18) dan HS (26), dan dua penadah berinisial MT (31) dan D (26).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, komplotan ini termasuk sadis dan tidak segan segan melukai korbannya jika melawan. Saat melakukan aksinya, satu pelaku mengambil motor korban, sementara dua lainnya mengawasi keadaan di sekitar lokasi.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku membekali diri dengan senjata api rakitan dan tidak segan melukai korban apabila aksinya diketahui,” kata Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/11/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusri menjelaskan, saat polisi melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya, pelaku ACS melakukan perlawanan. Terpaksa polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku.
“Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap ACS. Akibatnya tersangka meninggal dunia karena kehabisan darah pada saat dibawa ke rumah sakit,” ujarnya.
Dari setiap unit sepeda motor, kata Yusri, pelaku menjualnya seharga Rp1,5 hingga Rp3,8 juta tergantung unitnya. Saat ini polisi masih memburu pelaku berinisial I yang bertugas sebagai 480 penadah.
“Para pelaku menjual sepeda motor hasil curian kepada MT dan D, selanjutnya MT dan D menjual kembali kepada penadah I,” tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain dua unit sepeda motor, satu pucuk senjata api rakitan dengan lima peluru, dan kunci letter T.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan pidana maksimal penjara selama 9 tahun,” pungkasnya. (Yon)