Pemecatan Bupati Faida Disambut Antusias Masyarakat Jember

- Jurnalis

Senin, 9 November 2020 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JATIM – Surat rekomendasi pemecatan Faida oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa disambut gembira dan disebarluaskan masyarakat Jember yang terlihat dimana masyarakat begitu gembira dan antusias dengan membuat baliho bergambar lembaran surat rekomendasi pemecatan Faida oleh Gubernur Khofifah dengan tulisan “Terima Kasih Bu Khofifah” dan “Faida Layak Dipecat”.

Baliho semacam ini, terlihat terpasang di Kawasan Kampus Tegal Boto Jember dan tampaknya akan menyebar terpasang di kecamatan-kecamatan dan desa-desa.

Menurut Agus Harimurti, seorang tokoh budayawan di Jember, hal ini merupakan gambaran keadaan Jember dimana terjadi Rakyat versus Faida yang dipandang tidak mampu untuk membangun Kabupaten Jember dan mengabaikan kepentingan dan aspirasi masyarakat Jember.

“Ini merupakan gambaran bahwa di Jember tengah berlangsung Rakyat Versus Faida. Dan infonya di kecamatan-kecamatan dan desa-desa, warga dengan antusias akan memasang baliho sejenis,” kata Agus Harimurti, Senin (9/11/2020).

Sebaiknya, sambung Agus, Faida tidak malah melakukan pembenaran kemana-mana dalam sikapnya yang melawan aspirasi masyarkat Jember. Bahkan terkesan ingin menang sendiri dengan melawan rekomendasi Pemerintah Pusat, melawan rekomendasi Gubernur Jatim dan melanggar berbagai peraturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebagaimana diketahui, Surat Rekomendasi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencopot status jabatan Bupati Jember dari Faida telah beredar di masyarakat.

“Layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember,” kalimat pada surat Khofifah kepada Mendagri dalam surat dengan register nomor: 739/9238/060/2020 tersebut.

Dasar Khofifah mengusulkan pemecatan Faida adalah hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Kesimpulannya Faida mengingkari sumpah janji jabatan yang diatur pada Pasal 67 huruf b UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sanksi pemecatan terhadap Faida disebut telah sesuai dengan ketentuan berikutnya yang tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d pada beleid yang sama. Sebab, pemeriksaan inspektorat mengungkap fakta-fakta berbagai ulah Faida yang mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Daerah,” tandasnya.

Kesalahan Faida sesuai rekomendasi tersebut adalah:

Pertama, ternyata selama 7 bulan Faida tidak pernah menjalankan instruksi Mendagri untuk memulihkan struktur birokrasi Pemkab Jember, terhitung sejak tanggal 11 November 2019.

Kala itu, bertepatan dengan perintah Mendagri melalui Surat Nomor:700/ 12429/SJ yang diperjelas lagi oleh Gubernur dengan layang resmi Nomor:131/25434/011.2/2019 tanggal 12 Desember 2019.

Perintahnya adalah mencabut 30 Perbup, 15 SK Bupati, 1 SK demisioner jabatan. Dan pengangkatan pejabat untuk kembali dalam jabatan seperti tanggal 3 Januari 2018 semula.

Faida diyakini tidak beritikad baik dan sengaja membiarkan kondisi struktur birokrasi berikut penempatan pejabat yang ilegal.

Kedua, selama 4 tahun berturut-turut APBD mengalami keterlambatan pengesahan. Paling parah APBD tahun 2020 tidak terselesaikan kendati sebanyak 5 kali difasilitasi oleh Pemprov hingga tanggal 25 Juni 2020.

Faida tidak memberi keputusan kepada tim anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang telah diutus menghadiri rapat di Kantor Bakorwil V. Padahal, saat itu DPRD bersedia melanjutkan pembahasan rancangan Perda APBD.

Faida memilih tetap memakai Perbup APBD yang terbatas pemakaian anggaran hanya untuk kebutuhan wajib, mengikat dan mendesak.

Namun, temuan inspektorat menunjukkan bukti bahwa realisasi anggaran justru menyimpang dari ketentuan. Diantaranya, pencairan bansos beasiswa senilai Rp2,8 miliar pada 15 Mei, dan Rp3 miliar tertanggal 18 Mei 2020.

Pencairan uang negara secara ilegal berlanjut lewat Dinas Pendidikan untuk pembelian komputer senilai Rp201 juta, dan pengadaan alat studio visual yang menelan anggaran Rp116 juta.

Inspektorat menegaskan, Faida menabrak Pasal 107 ayat (2), Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.

Ketiga, pelanggaran Faida bertambah dengan tidak pernah hadir untuk wajib menjawab interpelasi maupun hak angket dari DPRD Jember. Mangkirnya Faida yang disertai melarang pejabat bawahannya hadir ke parlemen disebut menyalahi Pasal 207 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun, Gubernur sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada Faida dilucuti segala hak keuangan Bupati selama 6 bulan sejak 3 September 2020.

Faida tidak lagi mendapatkan gaji, honorarium, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya. Biaya operasional maupun seluruh anggaran yang berasal dari keuangan negara. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB