BERITA PEMALANG – Polres Pemalang Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan 4 orang tersangka kasus penganiayaan terhadap korban anggota LBH Ansor, Mufidi (38) dan Jumhadi (38).
Keempat tersangka, masing-masing, C (88), R (70), S (68) dan M (65) yang merupakan 22 warga Desa Nyamplung Sari, Kecamatan, Petarukan, Kabupaten Pemalang, telah ditahan sejak, Jumat 30 Oktober 2020.
Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, Polres Pemalang langsung menuju TKP pasca menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tindak pidana penganiayaan anggota Ansor tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah kejadian, Polres Pemalang langsung mengamankan keempat pelaku tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti,” tandas AKBP Ronny, Sabtu 31 Oktober 2020.
Menurut Ronny, kejadian bermula saat korban Mufidi yang berprofesi sebagai mandor akan mengecek 4 orang anak buahnya yang bekerja membersihkan lahan milik Rois Faisal di Desa Nyamplungsari, Kabupaten Pemalang pada, Rabu 28 Januari 2020 lalu.
“Setelah korban datang dan masih berada diatas motornya, para pelaku mendorong dan melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban terjatuh. Tersangka R mencekik dan menendang korban Mufidi, hingga Mufidi mengalami luka robek pada kepala dan luka memar,” ungkap Ronny.
Dikatakan, setelah dirawat di Puskesmas Petarukan, korban M dirujuk ke Rumah Sakit di Pemalang. Bersamaan dengan kejadian tersebut, tersangka S dan M juga melakukan penganiayaan terhadap korban Jumhadi yang merupakan anak buah Mufidi. Begitupun C juga memukul Jumhadi menggunakan senjata tajam.
“Korban bersama tiga orang rekannya sedang membersihkan lahan tersebut, kemudian para pelaku datang dan mengejar J beserta rekannya,” kata Ronny.
Setelah pelaku mendorong korban hingga terjatuh, S mengikat korban dengan senar plastik. Tersangka selanjutnya menendang korban.
“Korban Jumhadi mengalami luka memar dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang,” ujar Ronny.
Dari hasil pemeriksaan, diduga korban dan rekan-rekannya dianggap merusak tanaman para pelaku yang ditanam di atas lahan milik Rois Faisal.
Atas perbuatannya, tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara. Sedangkan tersangka M dan S dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. (Nining)