Ngelawan Petugas, Satu dari Empat Bandit Bersenpi Tewas di Bedil

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2020 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk empat tersangka pencuri sepeda motor di Kawasan Cileungsi, Bogor Jawa Barat. Pelaku berinisial MS, FY alias F, RE alias R dan T.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, komplotan ini seringkali membawa senjata api (senpi) saat sedang beraksi.

Para tersangka juga memiliki peran masing-masing, MS berperan sebagai pemetik, FY alias F berperan sebagai joki dan mengawasi keadaan sekitar lokasi sasaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sementara RE alias R berperan sebagai pemetik dan penunjuk arah dan T berperan sebagai penadah dan menyebrangkan hasil curian ke daerah Lampung Sumsel,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/10/2020).

Baca Juga :  Waduh...!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi

Modus yang digunakan para pelaku, sambung Yusri, dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target. Biasanya mereka mengincar sepeda motor yang berada di parkiran toko atau di halaman yang sepi.

“Ketika pelaku menemukan sepeda motor yang jadi sasaran, selanjutnya 1 pelaku turun mendekati sepeda motor tersebut dan pelaku lainnya mengawasi keadaan di sekitar lokasi. Dalam melakukan aksinya pelaku membekali diri dengan senjata api serta tidak segan melukai korbannya,” tutur Yusri.

Berbekal informasi, lanjut Yusri, dari masyarakat, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil, pada Senin 26 Oktober 2020, polisi membekuk empat tersangka di Kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :  Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

“Saat dilakukan pengembangan, tersangka MS melawan dan menyerang petugas, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Kemudian tersangka MS dilakukan pertolongan dengan membawa ke rumah sakit, namun dalam perjalanan tersangka meninggal dunia,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sepucuk senjata api revolver rakitan, dua peluru kaliber 9 mm, satu kunci T berikut anak kunci, dua ponsel dan tiga sepeda motor.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara 20 tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Waduh…!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi
Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI
Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi
Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga
Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes
Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum
Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi
Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:47 WIB

Waduh…!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:14 WIB

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 14 November 2024 - 18:42 WIB

Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB