BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk empat tersangka pencuri sepeda motor di Kawasan Cileungsi, Bogor Jawa Barat. Pelaku berinisial MS, FY alias F, RE alias R dan T.
Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, komplotan ini seringkali membawa senjata api (senpi) saat sedang beraksi.
Para tersangka juga memiliki peran masing-masing, MS berperan sebagai pemetik, FY alias F berperan sebagai joki dan mengawasi keadaan sekitar lokasi sasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sementara RE alias R berperan sebagai pemetik dan penunjuk arah dan T berperan sebagai penadah dan menyebrangkan hasil curian ke daerah Lampung Sumsel,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/10/2020).
Modus yang digunakan para pelaku, sambung Yusri, dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target. Biasanya mereka mengincar sepeda motor yang berada di parkiran toko atau di halaman yang sepi.
“Ketika pelaku menemukan sepeda motor yang jadi sasaran, selanjutnya 1 pelaku turun mendekati sepeda motor tersebut dan pelaku lainnya mengawasi keadaan di sekitar lokasi. Dalam melakukan aksinya pelaku membekali diri dengan senjata api serta tidak segan melukai korbannya,” tutur Yusri.
Berbekal informasi, lanjut Yusri, dari masyarakat, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil, pada Senin 26 Oktober 2020, polisi membekuk empat tersangka di Kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
“Saat dilakukan pengembangan, tersangka MS melawan dan menyerang petugas, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Kemudian tersangka MS dilakukan pertolongan dengan membawa ke rumah sakit, namun dalam perjalanan tersangka meninggal dunia,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sepucuk senjata api revolver rakitan, dua peluru kaliber 9 mm, satu kunci T berikut anak kunci, dua ponsel dan tiga sepeda motor.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara 20 tahun,” pungkasnya. (Yon)