BERITA JAKARTA – Anggota Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang terjadi pada, Sabtu (22/8/2020) lalu.
Penetapan tersangka tersebut usai gelar perkara bersama antara penyidik Bareskrim dengab pihak Kejaksaan di Bareskrim Polri, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (23/10/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka kebakaran gedung Kejagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi gelar perkara ini untuk memperjelas dan masyarakat biar tahu, seperti apa, apakah itu suatu kealpaan atau itu ada pembakaran,” ujar Argo.
Dikatakan Argo, penyidik memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan kedelapan orang itu sebagai tersangka. “Kita buktikan secara ilmiah untuk pembuktian. Penyidik kemudian menetapkan 8 tersangka,” tuturnya
Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Mereka diduga lalai, sehingga menyebabkan Gedung Utama Kejagung terbakar,” pungkasnya. (Yon)