Disinyalir Gelapkan Dana Yayasan, Wakil Bupati Madiun Dipolisikan

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2020 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Yayasan SHT

Tim Kuasa Hukum Yayasan SHT

BERITA SURABAYA – Ketua Yayasan Setia Hati Terate (SHT) melalui tim kuasa hukumnya, Mohamad Samsodin, SH. I dan rekan diantaranya, Hermaman Naulah, ST, SH, MH, Hendrayanto, SH, Agung Hadiono, SH, Anton R. Widodo, SH, mendatangi Ditreskrimum Polda Jawa Timur, untuk melaporkan raibnya uang Yayasan SHT senilai Rp37 miliar yang terbagi Rp8 miliar berupa uang dan Rp29 miliar berupa asset milik Yayasan.

“Pelaku yang diduga menggelapkan uang senilai Rp37 miliar itu adalah Wakil Bupati Madiun, Hari Wuryanto, Issoebantoro dan R. Murdjoko,” tutur Samsodin kepada Matafakta.com, Selasa (20/10/2020).

Dijelaskan Samsodin, ketika itu, Hari Wuryanto dan Murdjoko HW masing-masing selaku Ketua Harian dan Sekretaris Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang memerintahkan tanpa hak dan wewenang untuk mentransfer sejumlah uang dari Organisasi PSHT ke Yayasan SHT ke Rekening BNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari Wuryanto saat itu, sekaligus menjabat sebagai Ketua Yayasan SHT dan hingga saat ini tidak mau melakukan serah terima serta membuat laporan pertanggungyawaban pada kepengurusan baru Yayasan SHT, sehingga patut diduga surat tersebut sebagai pemufakatan jahat melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang hasil penggelapan uang Organisasi PSHT,” tegas Samsodin.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Dikatakan Samsodin, berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik Dra. Eliya Noorlisyati dan Rekan bernomor:08006/SK-MKS/VIH/18 tertanggal 16 Agustus 2018 perihal Management Letter Hasil Audit Khusus Atas Laporan arus kas pengelolaan dana Yayasan Setia Hati Terate periode 1 Mei 2016 – 31 Desember 2017 melalui nomor rekening BNI: 0036938285.

“Sebagaimana hasil laporan Akuntan Publik diatas terdapat pengeluaran dana sebesar Rp8.474.300.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Samsodin.

Bahwa terlapor dan tim, lanjut Samsodin, telah memerintahkan dan atau menyuruh untuk mentransfer atau menyetor atau menghibahkan uang milik PSHT ke Yayasan SHT tanpa hak dan wewenang, patut diketahui dan dikehendaki aleh terlapor dan kawan kawan.

“Dalam Anggaran Dasar Yayasan SHT pada Tahun 2014 yaitu Akta Notaris Nomor 87 Tertanggal 10 Oktober 2014 Yayasan SHT tidak dimaksudkan untuk menampung atau mengelola uang dari Organisasi PSHT dan didalam organisasi PSHT berdasarkan AD ART tahun 2008, tidak ada keterkaitan afiliasi antara Organisasi PSHT dengan Yayasan SHT,” tuturnya.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Selain itu, adanya Surat Edaran untuk penarikan dana ke Cabang-Cabang tidak memberitahukan kepada Dr. R. HM Taufiq yang ditetapkan Majelis Luhur PSHT berdasarkan AD ART Tahun 2016 dalam Parapatan Luhur Tahun 2016 di Jakarta sebagai Ketua Umum PSHT dan tidak berdasarkan Keputusan Musyawarah Mufakat Organisasi Pengurus.

“Sampai saat ini, Ketua Yayasan SHT yang lama, Hari Wuryanto tidak melaksanakan apa yang diperintahkan UU Yayasan No. 28 Tahun 2014. Sehingga client kami sudah 2 kali datang ke Polda Jatim untuk meminta keadilan hukum. Seperti yang disampaikan penyidik hari ini, hasil gelar perkara untuk unsur pidananya sudah memenuhi,” imbuhnya.

Barang bukti dan data aset yang dipegang berupa Kas Tunai (Logam 12 karung) tidak dihitung, Bank BPR Jatim Rp44.000.000, BNI Rp147.469.766, Rp18.462.263, Rp33.060.196, Inventaris senilai Rp24.040.800.000, Bangunan dan perlengkapan hotel Manise senilai Rp4.539.800.000 dan pembangunan rumah Joglo Hotel Manise senilai Rp.377.000.00 dengan total kerugian Rp29.200.688.725. (Agus/Indra)

Berita Terkait

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB