BERITA BEKASI – Dua bandit jalanan bermotor dibekuk setelah aksinya kepergok merampas handphone (HP) milik seorang wanita penumpang angkutan kota (angkot) di Kawasan Jalan Raya Cut Mutia Atas, Bekasi Timur. Dari tangan tersangka disita satu unit HP hasil rampasan dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk beraksi.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, peristiwa bermula saat korban, bernama Dina Mardiana (29), tengah asik bermain HP di dalam angkot.
“Awalnya, pelaku memepet kendaraan angkot yang ditumpangi korban. Saat itu korban memang mengakui sedang asyik memainkan ponsel, tiba-tiba pelaku yang berboncengan motor itu merampas ponselnya dengan cepat sekali,” kata Erna, Rabu (14/10/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Erna mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial GRS dan H. saat menjalankan aksinya, kedua pelaku mempunyai peran masing masing. GRS sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan H berperan sebagai pemetik atau eksekutor.
“Sempat terjadi saling tarik menarik ponsel antara korban dan pelaku, ponsel kemudian jatuh ke aspal dan spontan korban sambil berteriak minta tolong Kondisi ini memaksa kedua pelaku untuk melarikan diri,” ujar Erna
Namun saat akan kabur, naas bagi pelaku ada anggota reskrim Polsek Bekasi Timur sedang melintas di tempat kejadian (TKP) dan langsung mengejar pelaku. Alhasil, keduanya pun berhasil ditangkap dan digiring ke Mapolsek.
“Kedua pelaku akhirnya diciduk, Polisi mengamankan barang bukti satu buah HP merk Oppo dan satu unit sepeda motor Mio warna hitam milik pelaku,” tutur Erna.
Atas perbuatannya, pelaku penjambretan ini akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP atas tindakan pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Yon)