Buser Polres Bekasi Bekuk 2 Bandit Jalanan Perampas Ponsel

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Dua bandit jalanan bermotor dibekuk setelah aksinya kepergok merampas handphone (HP) milik seorang wanita penumpang angkutan kota (angkot) di Kawasan Jalan Raya Cut Mutia Atas, Bekasi Timur. Dari tangan tersangka disita satu unit HP hasil rampasan dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk beraksi.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, peristiwa bermula saat korban, bernama Dina Mardiana (29), tengah asik bermain HP di dalam angkot.

“Awalnya, pelaku memepet kendaraan angkot yang ditumpangi korban. Saat itu korban memang mengakui sedang asyik memainkan ponsel, tiba-tiba pelaku yang berboncengan motor itu merampas ponselnya dengan cepat sekali,” kata Erna, Rabu (14/10/2020).

Erna mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial GRS dan H. saat menjalankan aksinya, kedua pelaku mempunyai peran masing masing. GRS sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan H berperan sebagai pemetik atau eksekutor.

“Sempat terjadi saling tarik menarik ponsel antara korban dan pelaku, ponsel kemudian jatuh ke aspal dan spontan korban sambil berteriak minta tolong Kondisi ini memaksa kedua pelaku untuk melarikan diri,” ujar Erna

Baca Juga :  Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Namun saat akan kabur, naas bagi pelaku ada anggota reskrim Polsek Bekasi Timur sedang melintas di tempat kejadian (TKP) dan langsung mengejar pelaku. Alhasil, keduanya pun berhasil ditangkap dan digiring ke Mapolsek.

“Kedua pelaku akhirnya diciduk, Polisi mengamankan barang bukti satu buah HP merk Oppo dan satu unit sepeda motor Mio warna hitam milik pelaku,” tutur Erna.

Atas perbuatannya, pelaku penjambretan ini akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP atas tindakan pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB