BERITA SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng melaksanakan perpanjangan perjanjian kerjasama (MoU) Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) Perum Bulog Kantor wilayah Jateng, Kamis (8/10/2020).
Perum Bulog Kantor wilayah Jateng dengan Jaksa pengacara Kejati Jateng dilakukan dengan penandatangan kerjasama oleh Kajati Jateng, Priyanto dan Kepala Bulog wilayah Jateng, Miftahul Ulum.
Priyanto menyampaikan, kerjasama Kejati dengan Bulog wilayah Jateng ini merupakan perpanjangan kesepakatan antara Kejati dan Bulog dalam menangani perkara- perkara perdata dan tata usaha negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Priyanto, ada beberapa permasalahan hukum yang menyangkut perdata akan diselesaikan.
“Sebelumnya, sudah ada MoU antara Kejati dan Bulog Jateng. Ini hanya perpanjangan saja. Sebagai legal standingnya berdasarkan MoU kita keluarkan perjanjian kersama dan SKK dari Bulog untuk melakukan kegiatan perdata.
“Kita saling kerjasama dalam pendampingan, maupun pendapat hukum, kita siap untuk mendukung,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Bulog Jateng, Miftahul Ulum mengatakan, bahwa kerjasama ini adalah dalam rangka pendampingan hukum untuk 2-3 tahun ke depan.
“Misalnya Perum Bulog ada permasalahan hukum, mau ngak mau kita harus ke Kejaksaan sebagai pengacara negara, dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk membantu mendampingi kami dan juga memberi masukan,” kata Miftahul.
Pihaknya mengaku, selama ini ada banyak kasus, seperti raskin, ataupun utang piutang raskin.
“Kita akan minta pendampingan atau perbantuan dari pihak Kejaksaan. Selain itu jika ada yang berhutang pada kami, bisa cepat terselesaikan bersama pihak Kejaksaan dengan meminta pendapat atau petunjuk. Misal kita ada proyek dan kita masih ragu, kita minta pendapat dan petunjuk ke Kejaksaan,” imbuhnya.
Miftahul Ulum menyebut, untuk program waktu dekat ini akan menyalurkan bansos untuk 3 bulan ke depan. “Program untuk 3 bulan ke depan kita akan menyalurkan bansos,” pungkas dia. (Nining)