14 Kali Digarap, Polisi Bekuk Tukang Bakso Cabuli Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2020 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pencabulan

Pelaku Pencabulan

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk PBA (39) pelaku kasus pencabulan dan penculikan terhadap anak dibawah umur di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 8 September 2020 lalu.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku membawa anak perempuan di bawah umur, tanpa sepengetahuan orang tuanya selama 23 hari terhitung sejak 08 September 2020 sampai dengan 30 September 2020.

“Pada saat anak korban berada dalam kekuasaan pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak korbannya,” kata Yusri, Senin (5/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yusri, sebelum kejadian hilangnya korban pada 8 September 2020, terlapor mengiming-imingi korban akan memberikan pekerjaan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) ditempat pelaku.

Baca Juga :  Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Yusri menerangkan, pada 8 September 2020, sepulang dagang bakso, pelaku melihat korban sedang duduk sendirian di dekat Danau Sunter.

Kemudian, sambung Yusri, pelaku mengajak korban ke kosan miliknya dan memberikan imbalan uang sebesar Rp50.000 kepada korban, akhirnya korban mengikuti ajakan pelaku.

“Setelah korban berada di kosan miliknya, kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memaksa membuka pakaian korban dan kemudian menyetubuhi korban sebanyak 3 kali,” tandas Yusri.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak menambahkan, tentang adanya laporan dugaan tindak pidana penculikan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Unit V Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya yang menyampaikan ada 3 hal.

“Pertama, proses penculikan dan pencabulan yang dilakukan pelaku sebanyak 14 kali persetubuhan selama 23 hari, sejak 8 September 2020. Di daerah Sunter pelaku melakukan pesetubuhan sebanyak 3 kali,” terang Calvin.

Baca Juga :  Waduh...!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi

Kedua, lanjut Calvin, pelarian pelaku membawa korban ke Boyolali selama 1 minggu. Selama di Boyolali pelaku menjadi penjual bakso. Kemudian untuk lari ke Jombang, pelaku menjual gerobak bakso seharga Rp500 ribu.

Ketiga, tambah Calvin, pelarian pelaku ke Jombang selama 2 minggu dan ahli profesi menjadi pedagang tahu Sumedang. Akibat beritanya viral terkait anak hilang dan penjualan gerobak bakso yang diungkap hingga polisi berhasil menangkap pelaku.

“Tersangka dikenakan dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F jo Pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Waduh…!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi
Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI
Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi
Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga
Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes
Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum
Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:59 WIB

Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 17:47 WIB

Waduh…!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:14 WIB

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 14 November 2024 - 18:42 WIB

Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB