BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk PBA (39) pelaku kasus pencabulan dan penculikan terhadap anak dibawah umur di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 8 September 2020 lalu.
Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku membawa anak perempuan di bawah umur, tanpa sepengetahuan orang tuanya selama 23 hari terhitung sejak 08 September 2020 sampai dengan 30 September 2020.
“Pada saat anak korban berada dalam kekuasaan pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak korbannya,” kata Yusri, Senin (5/10/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Yusri, sebelum kejadian hilangnya korban pada 8 September 2020, terlapor mengiming-imingi korban akan memberikan pekerjaan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) ditempat pelaku.
Yusri menerangkan, pada 8 September 2020, sepulang dagang bakso, pelaku melihat korban sedang duduk sendirian di dekat Danau Sunter.
Kemudian, sambung Yusri, pelaku mengajak korban ke kosan miliknya dan memberikan imbalan uang sebesar Rp50.000 kepada korban, akhirnya korban mengikuti ajakan pelaku.
“Setelah korban berada di kosan miliknya, kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memaksa membuka pakaian korban dan kemudian menyetubuhi korban sebanyak 3 kali,” tandas Yusri.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak menambahkan, tentang adanya laporan dugaan tindak pidana penculikan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Unit V Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya yang menyampaikan ada 3 hal.
“Pertama, proses penculikan dan pencabulan yang dilakukan pelaku sebanyak 14 kali persetubuhan selama 23 hari, sejak 8 September 2020. Di daerah Sunter pelaku melakukan pesetubuhan sebanyak 3 kali,” terang Calvin.
Kedua, lanjut Calvin, pelarian pelaku membawa korban ke Boyolali selama 1 minggu. Selama di Boyolali pelaku menjadi penjual bakso. Kemudian untuk lari ke Jombang, pelaku menjual gerobak bakso seharga Rp500 ribu.
Ketiga, tambah Calvin, pelarian pelaku ke Jombang selama 2 minggu dan ahli profesi menjadi pedagang tahu Sumedang. Akibat beritanya viral terkait anak hilang dan penjualan gerobak bakso yang diungkap hingga polisi berhasil menangkap pelaku.
“Tersangka dikenakan dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F jo Pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Yon)