Hakim Diminta Objektif Tangani Perkara PMH PT. Indotruck

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2020 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Indotruck Utama dan Tommy Tuasihan kembali dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis 1 Oktober 2020 kemarin, dengan agenda keterangan saksi Ahli Perdata.

Dalam persidangan, saksi Ahli Mantan Hakim Agung Prof. Dr. H. Atja SonDjaja, SH, MH menjelaskan, perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban seseorang yang mengakibatkan suatu kerugian.

“Akibat yang terjadi pada Perbuatan Melawan Hukum atau PMH wajib adanya ganti rugi, bagaimana caranya? harus melalui pengajuan gugatan PMH ke Pengadilan,” kata saksi ahli, Prof. Dr. Atja SonDjaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, saksi ahli mengatakan, suatu perbuatan yang tidak menimbulkan kerugian maka tidak bisa di katakan Perbuatan Melawan Hukum.

Pengertian dalam PMH saksi Ahli menjelaskan, suatu peraturan yang melanggar Undang – Undang dan perjanjian, sehingga dapat menimbulkan kerugian.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Dalam kesempatan itu, kepada saksi ahli, kuasa hukum PT. Indotruck menanyakan, apa itu Sobrogasi?. Prof. Dr. Atja SonDjaja menjawab, Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 dan Pasal 141 KUHPerdata, Subrogasi adalah penggantian hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar hutang.

Dikatakan ahli, Subrogasi dapat terjadi baik melalui perjanjian maupun ditentukan Undang-Undang. Subrogasi harus dinyatakan secara tegas, karena Subrogasi berbeda dengan pembebasan utang.

“Tujuan pihak ketiga melakukan pembayaran adalah untuk menggantikan kedudukan bukan membebaskan dari kewajiban,” ujar saksi ahli.

Apakah Surat Pengakuan Hutang (SPH) bisa dikatakan Sobrogasi?, Ahli menjawab, tidak bisa dikatakan Sobrogasi, karena SPH adalah suatu pengakuaun hutang dan Subrogasi hanya terdapat didalam hutang piutang namun harus ada perjanjiannya.

“Sementara mengenai perbedaan antara Subrogasi dan casie, Sobrogasi adalah pembayaran hutang harus sama nilai hutangnya. Sementara Casie adalah suatu penjualan piutang namun harus dibuatkan perjanjan meskipun harganya penjualannya berbeda, Casie diatur Pasal 613 (juridische levering),” tandas saksi ahli.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Usai persidangan, Kuasa Hukum penggugat, Diving Safni berharap kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara PMH dengan nomor perkara:144/Pdt.G/2020/PN Jkt.utr yakni, Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun serta Hakim Anggota Tiares Sirait dan Budiarto objektif.

“Kita berharap dan meminta Majelis Hakim PN Jakut yang menyidangkan perkara ini objektif,” pungkas Diving Safni singkat.

Perkara ini bermula, ketika Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan PT. Indotruck terhadap Alfin dimana PT. Indotruck secara tanpa Hak telah menyerahkan 2 lembar Giro atas nama Alfin kepada Tommy Tuasihan tanpa persetujuan, Alfin sebagai pemilik Giro.

Giro dengan No EB 211206 tertanggal 17 Desember 2017 dan Giro No EB 211207 tertanggal 17 Januari 2018 dengan masing-masing Giro senilai Rp.500 juta. Sebelum mengajukan gugatan PMH, PT. Indotruck sudah disomasi oleh Penggugat. Namun, Penggugat tidak pernah mendapatkan etikat baik dari tergugat. (Dewi)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB

Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Senin, 13 Jan 2025 - 00:40 WIB

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB