BERITA JAKARTA – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Indotruck Utama dan Tommy Tuasihan kembali dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis 1 Oktober 2020 kemarin, dengan agenda keterangan saksi Ahli Perdata.
Dalam persidangan, saksi Ahli Mantan Hakim Agung Prof. Dr. H. Atja SonDjaja, SH, MH menjelaskan, perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban seseorang yang mengakibatkan suatu kerugian.
“Akibat yang terjadi pada Perbuatan Melawan Hukum atau PMH wajib adanya ganti rugi, bagaimana caranya? harus melalui pengajuan gugatan PMH ke Pengadilan,” kata saksi ahli, Prof. Dr. Atja SonDjaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, saksi ahli mengatakan, suatu perbuatan yang tidak menimbulkan kerugian maka tidak bisa di katakan Perbuatan Melawan Hukum.
Pengertian dalam PMH saksi Ahli menjelaskan, suatu peraturan yang melanggar Undang – Undang dan perjanjian, sehingga dapat menimbulkan kerugian.
Dalam kesempatan itu, kepada saksi ahli, kuasa hukum PT. Indotruck menanyakan, apa itu Sobrogasi?. Prof. Dr. Atja SonDjaja menjawab, Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 dan Pasal 141 KUHPerdata, Subrogasi adalah penggantian hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar hutang.
Dikatakan ahli, Subrogasi dapat terjadi baik melalui perjanjian maupun ditentukan Undang-Undang. Subrogasi harus dinyatakan secara tegas, karena Subrogasi berbeda dengan pembebasan utang.
“Tujuan pihak ketiga melakukan pembayaran adalah untuk menggantikan kedudukan bukan membebaskan dari kewajiban,” ujar saksi ahli.
Apakah Surat Pengakuan Hutang (SPH) bisa dikatakan Sobrogasi?, Ahli menjawab, tidak bisa dikatakan Sobrogasi, karena SPH adalah suatu pengakuaun hutang dan Subrogasi hanya terdapat didalam hutang piutang namun harus ada perjanjiannya.
“Sementara mengenai perbedaan antara Subrogasi dan casie, Sobrogasi adalah pembayaran hutang harus sama nilai hutangnya. Sementara Casie adalah suatu penjualan piutang namun harus dibuatkan perjanjan meskipun harganya penjualannya berbeda, Casie diatur Pasal 613 (juridische levering),” tandas saksi ahli.
Usai persidangan, Kuasa Hukum penggugat, Diving Safni berharap kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara PMH dengan nomor perkara:144/Pdt.G/2020/PN Jkt.utr yakni, Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun serta Hakim Anggota Tiares Sirait dan Budiarto objektif.
“Kita berharap dan meminta Majelis Hakim PN Jakut yang menyidangkan perkara ini objektif,” pungkas Diving Safni singkat.
Perkara ini bermula, ketika Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan PT. Indotruck terhadap Alfin dimana PT. Indotruck secara tanpa Hak telah menyerahkan 2 lembar Giro atas nama Alfin kepada Tommy Tuasihan tanpa persetujuan, Alfin sebagai pemilik Giro.
Giro dengan No EB 211206 tertanggal 17 Desember 2017 dan Giro No EB 211207 tertanggal 17 Januari 2018 dengan masing-masing Giro senilai Rp.500 juta. Sebelum mengajukan gugatan PMH, PT. Indotruck sudah disomasi oleh Penggugat. Namun, Penggugat tidak pernah mendapatkan etikat baik dari tergugat. (Dewi)