Kapitra: Pancasila Hari Ini Tetap Sama Dengan Pancasila Kemarin

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2020 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. M. Kapitra Ampera, SH, MH.

Dr. M. Kapitra Ampera, SH, MH.

BERITA JAKARTA – Politisi senior PDI Perjuangan (PDIP), Dr. M. Kapitra Ampera, SH, MH, mengatakan, hari ini, Presiden Republik Indonesia bersama Ketua MPR RI, Ketua DPR RI dan Ketua DPD RI merayakan hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (1/10/2020).

Dalam upacara peringatan tersebut, Ketua MPR RI membacakan Pancasila dengan butir-butir yang tetap sama dengan Pancasila kemarin. Ketua DPD RI membacakan Pembukaan UUD 1945 yang memuat isi Pancasila yang sama dengan Pancasila kemarin.

Kemudian, sambung Kapitra, Ketua DPR RI, Puan Maharani, membacakan dan menandatangani Ikrar yang menegaskan Pancasila sebagai Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jelang hari Kesaktian Pancasila, kembali beredar hoax yang menuding adanya upaya pemerintah ingin mengubah Ideologi Pancasila. Misleading Content yang dibentuk dengan nuansa politik untuk menggiring opini mendiskriditkan Pemerintah, namun hal tersebut hanyalah tuduhan tanpa dasar.

Kepada Matafakta.com, Kapitra menegaskan, Negara Indonesia tegas tidak memberi ruang untuk dapat diubahnya Pancasila, dan tidak ada mekanisme apapun untuk merubah Pancasila. Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 memang mengatur mekanisme terhadap perubahan UUD namun terbatas hanya pada pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga :  AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

“Indonesia memang telah melakukan perubahan terhadap pasal-pasal UUD 1945 sebanyak empat kali. Namun, terhadap bunyi Pembukaan (preambule) UUD 1945 yang memuat butir-butir Pancasila, tidak dapat dilakukan. Oleh karena, kedudukan Pancasila berada diatas UUD 1945. Pancasila bersifat matalegal, extralegal notion, bukan bagian dari produk hukum yang dapat dirubah atau diamandemen,” jelas Kapitra.

Kapitra menyindir, sangat tidak beralasan, oknum-oknum dan kelompok tertentu membentuk opini yang demikian. Pemerintah tidak pernah ada niat untuk mengubah ideologi Pancasila, bahkan ditengah kontroversi atas Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Pemerintah tidak mengeluarkan Supres sebagai bentuk tidak setujunya pemerintah terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda terhadap Pancasila.

“Sehingga, DPR tidak dapat melakukan pembahasan terhadap RUU HIP tersebut. Hanya saat ini beberapa pihak masih saja belum move on dan terus membesar-besarkan pandangan negatifnya terhadap RUU HIP tersebut untuk menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah,” ungkapnya.

Dikatakan Kapitra, pasal dalam RUU HIP yang menimbulkan kontroversi tersebut pun sesungguhnya bukanlah upaya merubah ideology Pancasila. Pasal tersebut berisikan kutipan Pidato Bung Karno, sebelum dasar Negara ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.  Hal itu hanya merupakan konsep yang menjadi sejarah pemikiran sang proklamator, bukanlah upaya merubah isi Pancasila.

Baca Juga :  Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

“Kendati demikian, Pemerintah cepat tanggap dengan aspirasi masyarakat. Berbagai persepsi dan kontroversi atas RUU HIP maka Pemerintah bersikap tegas untuk tidak meenyetujui RUU di bahas dengan tidak mengeluarkan Supres,” katanya.

Menurut Kapitra, merubah Pancasila merupakan seuatu keniscayaan, oleh karena tidak ada mekanisme dan aturan yang memberi jalan untuk dilakukannya perubahan terhadap ideology bangsa. Opini-opini yang dibentuk sekelompok orang hanyalah cara untuk memanfaatkan moment dan situasi, mencari daya tarik masyarakat untuk percaya pada pihak atau kelompok tertentu.

“Hal ini, harus dihentikan, karena membiarkan masyarakat terpengaruh akan hoax, berpotensi menimbulkan perpecahan pada masyarkat dan akan membahayakan persatuan, kesatuan dan keamanan bangsa,” ingatnya.

Pancasila, tambah Kapitra, tidak akan pernah dan tidak akan mungkin diganti dengan ideology manapun, tidak perlu ada keraguan bagi masyarakat kepada Pemerintah. Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila hari ini, adalah sebagai bukti betapa berkomitmennya Pemerintah dan legislatif (MPR, DPR, DPD) dalam menegakkan dan menjunjung tinggi Pancasila.

“Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila hari ini, adalah sebagai bukti betapa berkomitmennya Pemerintah dan legislatif (MPR, DPR, DPD) dalam menegakkan dan menjunjung tinggi Pancasila,” pungkasnya (Indra)

Berita Terkait

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:24 WIB

Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:15 WIB

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:41 WIB

Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Berita Terbaru

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB

Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Senin, 13 Jan 2025 - 00:40 WIB

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB