Pemilik Warkop di Rampok Paha Dibacok, Satu Pelaku Dibekuk Warga

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2020 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA DEPOK – Jajaran Anggota Reskrim Polsek Sawangan Depok, meringkus pelaku perampokan pedagang Warung Kopi di Kawasan Jalan Raya Parung Ciputat, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (15/9/2020) subuh.

Kapolsek Sawangan Depok, Kompol Sutrisno mengatakan, kejadian perampokan itu, menimpa Ading Herdiana (20) penjaga Warung Kopi.

Sebelumnya, sekitar pukul 04.30 WIB, tiba-tiba ada dua orang tak dikenal turun dari motor langsung mengalungi leher korban dengan celurit dan membacok paha korban hingga berdarah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat para pelaku sibuk mengasak barang-barang yang akan diambil diwarung dengan keberanian korban yang melihat pelaku lengah, langsung merampas celurit yang terselip di kaki pelaku,” kata Sutrisno.

Baca Juga :  Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Setelah berhasil merampas, sambungnya, clurit kemudian diancungkan balik kepada kedua pelaku yang saat itu langsung kabur.

Sutrisno menuturkan dari peristiwa tersebut seorang pelaku MW (20), berhasil ditangkap sedangkan temannya berhasil melarikan diri ke arah Ciputat.

“Baru sekitar lima meter langsung pelaku terjatuh dan bersamaan massa yang sedang mengadakan ronda malam dan langsung mengamankan pelaku. Namun satu lagi rekannya berhasil kabur,” ungkapnya.

Sementara itu, Sutrisno menambahkan saat bersamaan Anggota Reskrim Polsek Sawangan sedang melakukan patroli rutin melihat peristiwa itu segera mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Waduh...!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi

“Dari hasil penggeledahan dari tangan pelaku MW, menyita sebilah celurit yang digunakan untuk melukai korban, senjata softgun mainan hitam, hasil curian dua slop rokok dan empat buah HP hasil curian,” tuturnya.

Sementara itu, lanjut Sutrisno, dompet korban berisi dokumen penting dan ATM serta uang tunai Rp400 ribu berhasil dibawa kabur teman pelaku.

Anggota Buser Reskrim dilapangan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Burhan masih mengembangkan kasus tersebut yaitu mengejar teman pelaku yang DPO berinisial MM.

“Atas perbuatan pelaku MW dikenakan dengan Pasal 365 KUHP pencurian kekerasan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Waduh…!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi
Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI
Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi
Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga
Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes
Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum
Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:59 WIB

Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 17:47 WIB

Waduh…!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:14 WIB

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 14 November 2024 - 18:42 WIB

Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB