BERITA DEPOK – Jajaran Anggota Reskrim Polsek Sawangan Depok, meringkus pelaku perampokan pedagang Warung Kopi di Kawasan Jalan Raya Parung Ciputat, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (15/9/2020) subuh.
Kapolsek Sawangan Depok, Kompol Sutrisno mengatakan, kejadian perampokan itu, menimpa Ading Herdiana (20) penjaga Warung Kopi.
Sebelumnya, sekitar pukul 04.30 WIB, tiba-tiba ada dua orang tak dikenal turun dari motor langsung mengalungi leher korban dengan celurit dan membacok paha korban hingga berdarah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada saat para pelaku sibuk mengasak barang-barang yang akan diambil diwarung dengan keberanian korban yang melihat pelaku lengah, langsung merampas celurit yang terselip di kaki pelaku,” kata Sutrisno.
Setelah berhasil merampas, sambungnya, clurit kemudian diancungkan balik kepada kedua pelaku yang saat itu langsung kabur.
Sutrisno menuturkan dari peristiwa tersebut seorang pelaku MW (20), berhasil ditangkap sedangkan temannya berhasil melarikan diri ke arah Ciputat.
“Baru sekitar lima meter langsung pelaku terjatuh dan bersamaan massa yang sedang mengadakan ronda malam dan langsung mengamankan pelaku. Namun satu lagi rekannya berhasil kabur,” ungkapnya.
Sementara itu, Sutrisno menambahkan saat bersamaan Anggota Reskrim Polsek Sawangan sedang melakukan patroli rutin melihat peristiwa itu segera mengamankan pelaku.
“Dari hasil penggeledahan dari tangan pelaku MW, menyita sebilah celurit yang digunakan untuk melukai korban, senjata softgun mainan hitam, hasil curian dua slop rokok dan empat buah HP hasil curian,” tuturnya.
Sementara itu, lanjut Sutrisno, dompet korban berisi dokumen penting dan ATM serta uang tunai Rp400 ribu berhasil dibawa kabur teman pelaku.
Anggota Buser Reskrim dilapangan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Burhan masih mengembangkan kasus tersebut yaitu mengejar teman pelaku yang DPO berinisial MM.
“Atas perbuatan pelaku MW dikenakan dengan Pasal 365 KUHP pencurian kekerasan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)