BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk lima pelaku pengeroyokan dalam tawuran yang menewaskan seorang remaja MRR (17) tewas dengan luka bacok di tubuhnya di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu 5 September 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap berinisial GMF (17), RC (17), WAP (19), HM (17) dan RH (18) adalah alumni salah satu SMP di Jakarta.
“Sementara korban adalah alumni SMP lainnya,” kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diterangkan Yusri, sebagian para alumni dari dua SMP itu, membentuk kelompok atau sebuah geng yang kemudian kelompok alumni SMP dari para tersangka ini, menantang kelompok alumni SMP lain, lewat media sosial untuk mengajak tawuran.
Kedua kelompok, sambung Yusri, alumni dari dua SMP tersebut lalu janjian untuk tawuran di lokasi kejadian di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu 5 September 2020.
“Dan pada hari yang sudah ditentukan kedua kelompok bertemu dan tawuranpun pecah di lokasi kejadian,” jelas Yusri.
Akibatnya seorang remaja yakni, MRR tewas dengan tubuh penuh sabetan senjata tajam di punggung, kaki dan sekujur tubuhnya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawa korban tak tertolong lagi.
“Dari peristiwa itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk lima pelaku,” ujarnya.
Kelima pelaku berperan dalam melakukan aksinya tewasnya korban. Tersangka GMF membacok korban dengan celurit pada paha dan kaki. Lalu tersangka RC memukul korban menggunakan stik golf.
Kemudian tersangka WAP, kata Yusri, membacok korban dengan celurit pada bagian punggung, tersangka HM memukul korban dua kali dan tersangka RH ikut serta dalam tawuran dan mengajak para tersangka tawuran.
Tersangka RH juga, tambah Yusri, memberikan celurit kepada tersangka WAP. Dari para tersangka, disita sejumlah barang bukti yakni satu gir motor yang diikat gesper, satu celurit, golok, stik golf dan 3 unitHP.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 76C junto Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)