Pertanyakan Legalitas SK DPD Golkar Kabupaten Bekasi PK Datangi DPP

- Jurnalis

Senin, 7 September 2020 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PK Cikarang Selatan: H. Jojo

Ketua PK Cikarang Selatan: H. Jojo

BERITA BEKASI – Perwakilan 15 Pengurus Kecamatan (PK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bekasi, kembali mendatangi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk mempertanyakan surat yang sudah dilayangkan sebelumnya, terkait penjadwalan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu sesuai dengan surat instruksi DPP SI-3/GOLKAR/VII dan AD/ART Partai Golkar Pasal 41 poin C yang bunyinya Musyawarah Daerah Kabupaten dan Kota dilaksanakan selambat – selambatnya 6 bulan setelah Musyawarah Nasional (Munas).

“Intinya kita ke DPP Partai Golkar ingin mempertanyakan surat yang sudah kita layangkan sebelumnya terkait penjadwalan Musda Partai Golkar di Kabupaten Bekasi,” kata H. Jojo selaku PK Cikarang Selatan kepada Matafakta.com, Senin (7/9/2020)

Sesuai surat instruksi DPP SI-3/GOLKAR/VII dan AD ART Partai Golkar pasal 41 poin C yang bunyi nya Musyawarah Daerah kabupaten /kota dilaksanakan selambat-selambatnya 6 ( bulan ) setelah Munas.

“Dalam surat instruksi DPP itukan kan sudah jelas, selambat-lambatnya 6 bulan setelah Munas. Kami harap DPD 1 Golkar Jawa Barat bersikap bijak, jangan sampai beliau melanggar aturan Partai yang sudah jelas ada di AD ART,” jelasnya.

Baca Juga :  Dani Ramdhan Optimis Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Tingkat Jabar

Ditambahkan, H. Jojo, Kabupaten Bekasi tidak termasuk 8 Kota dan Kabupaten yang ada pengecualian untuk tidak melaksanakan Musda. Selain itu, dia juga mempertanyakan legitimasi SK, Eka Supria Atmaja ke Jawa Barat.

“Karena sesuai dengan AD ART Partai Golkar bahwa Musda itu harus di gelar setelah Munas. Sedangkan itu di gelar sebelum Munas, tapi di SK Konsederannya itu 2020-2025 dan belum ada Perintah Muscam dia sudah melakukan Muscam ada apa?,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi
Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok
Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD
Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang
Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi
Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada
Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB