Suami Minta Uang Rp30 Ribu Malah Tewas Tangan Istri

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2020 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Metro Mampang, Kompol Sujarwo

Kapolsek Metro Mampang, Kompol Sujarwo

BERITA JAKARTA – Tragis, hanya karena suami minta uang sebesar Rp30 ribu, seorang istri tega menusuk suaminya, Hendra Supenda yang akhirnya tewas. Peristiwa itu, terjadi di Kawasan Jalan Bangka VIII C, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2020).

Kapolsek Metro Mampang, Kompol Sujarwo didampingi Kanitserse Iptu Sigit mengatakan, kejadian motif pembunuhan tersebut masalah ekonomi dalam rumah tangga lantaran korban meminta uang sebesar Rp30 ribu.

“Korban hanya pekerja serabutan, sedangkan istrinya (pelaku) sebagai karyawan hotel. Karena pandemi selama 5 bulan tidak bekerja lagi hingga keadaan ekonomi tidak baik,” ujar Kompol Sujarwo kepada awak media di Mapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diminta uang oleh korban (suami), sang istri mengatakan, tidak punya uang, karena sudah menganggur selama pandemi Covid-19.

“Akhirnya, mereka cekcok dan pelaku sempat dianiaya terlebih dahulu hingga memar. Kemudian pelaku melawan dan kesal menusuk suami di dadanya,” kata Sujarwo.

Setelah kejadian, pelaku dibiarkan begitu saja sejak pukul 09:00 WIB pagi, hingga akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 15:00 WIB pada Minggu 16 Agustus 2020.

“Korban tidak dibawa ke RS setelah ditusuk. Korban mengalami luka tusukan sekali namun pendaharan di dalam dan mengenai otot jantungnya, sehingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Mampang, Iptu Sigit Ari menambahkan, bahwa hubungan korban dan pelaku merupakan hasil pernikahan siri dan tidak tercatat sah oleh negara.

Dari hasil pernikahan siri tersebut, mereka dikaruniai anak satu berusia tiga tahun. Barang bukti yang diamankan Polisi berupa sebilah pisau.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo
Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB