Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Pertamina Cilacap

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2020 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Emilwan Ridwan

Emilwan Ridwan

BERITA SEMARANG – Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah bersama Kejari Kabupaten Sleman, DIY dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan tersangka kasus dugaan korupsi PT. Pertamina, Paulus Andriyanto di Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Selasa (4/8/2020) malam.

Sesuai protokol kesehatan, tim Kejaksaan melakukan rapid test Covid-19 terhadap tersangka Paulus Andriyanto dan hasilnya dinyatakan non reaktif.

Kepada awak media, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Emilwan Ridwan menyampaikan, penanganan kasus terhadap tersangka Paulus masih dalam tahap penyidikan yang dilakukan Kejari Cilacap.

“Usai ditangkap, langsung dilakukan tes terhadap tersangka dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 4 hingga 23 Agustus di Rutan Klas II B Cilacap,” kata Emilwan di Semarang, Rabu (5/8/2020).

Dikatakan, Kejati Jateng memberikan apresiasi atas penangkapan tersebut dan terus memberikan dukungan bagi Kejari se-Jateng untuk mengoptimalkan penangkapan buronan DPO.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Diketahui, tersangka Paulus merupakan Pekerja Waktu Tidak Tentu (PWTT) selaku pemegang Cash Card (Layanan Kartu Debit Perusahaan) Fungsi Marine PT. Pertamina RU-IV Cilacap.

Tersangka, telah menyalahgunakan Cash Card untuk kepentingan pribadinya yang seharusnya untuk membayar jasa pelabuhan dilingkungan PT. Pertamina RU-IV Cilacap, mulai April hingga Juni 2018.

“Namun, tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam TKO No:B-001/F30400/2016-S9 hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp4.171.244.246,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB