BERITA BEKASI – Akhirnya, pihak pengelola lahan Pariwisata Hutan Bambu Kota Bekasi disaksikan Ketua RW26 Margahayu, membongkar Gapura pintu masuk pada Minggu 19 Juli 2020, menyusul tidak ditanggapinya surat somasi selama 3 X 24 jam oleh Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Zarkasih, Senin (20/7/2020).
Pembongkaran Gapura Pariwisata Hutan Bambu itu, dimundurkan sejauh 20 meter ke dalam mendekat ke jembatan gantung yang juga baru selesai dibangun.
Sekedar diketahui, H. Hambali sebagai pemilik lahan sebagian besar dijadikan Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi yang berlokasi di RW26, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak dibangun Hutan Bambu Kota Bekasi, pihak keluarga pemilik lahan tidak pernah diajak bicara tentang pengelolaan lokasi tersebut. Bahkan ironisnya, tidak ada kompensasi apapun terhadap keluarga H. Hambali.
Somasi dari pihak keluarga, H. Hambali ke Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, Zarkasih, berisi tuntutan agar mencabut SK pengelolaan Wisata Hutan Bambu yang dinilai tidak punya dasar hukum.
“Kepala Dinas Pariwisata Kota Bekasi harus bertanggung jawab. Dengan adanya SK tersebut, kami nilai pak Kadis Pariwisata sudah melakukan penyerobotan lahan kami,” pungkas Siti Fatimah salah satu anak, H. Hambali. (Edo)